PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PROSES PEMILIHAN KETUA DPD RI BERDASARKAN POLITIK HUKUM PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
Abstract
DPD yang merupakan wakil dari daerah mampu menjadi penyeimbang dalam penguatan sistem parlemen di Indonesia. Sejak dilakukannya amandemen, sistem parlemen Indonesia telah berubah dari sistem unikameral ke sistem bikameral. Manifestasi dari lembaga ini telah terbangun harapan masyarakat daerah bahwa permasalahan daerah dapat diperjuangkan ditingkat nasional. tetapi, jika diperhatikan fungsi, wewenang dan tugas yang telah diatur dalam Pasal 22 D UUD 1945 dan Undang-Undang No.22 Tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR,DPR, DPD dan DPRD, maka timbul banyak anggapan bahwa apakah fungsi dari Dewan Perwakilan Daerah dapat mewakili kepentingan daerah. Kemelut yang terjadi di tubuh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia merupakan masalah serius yang dapat mengancam Sistem Tata Negara Indonesia. Pada akhirnya, rapat paripurna memilih ketua DPD Oesman Sapta Odang terpilih sebagai Ketua DPD yang baru dan disambut gembira para pendukungnya, namun di sisi lain memancing keprihatinan kubu lain serta kecaman. Bikameral merupakan istilah sistem perwakilan yang terdiri dari dua kamar (cembers), di Indonesia dikenal dengan istilah DPR RI dan DPD RI yang bertujuan untuk mencapai pemerintahan yang baik (good government) serta tercapainya check and balance antar lembaga khususnya di lembaga legislatif, yang merupakan salah satu unsur terpenting dalam penyelenggaraan Negara.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v1i2.2344
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Meta-Yuridis
Jurnal Meta-Yuridis
Alamat Redaksi: Kantor Jurnal Meta-Yuridis UPGRIS Gedung Pusat Ruang Fakultas Hukum, Jalan Sidodadi Timur No. 24 Dr. Cipto Semarang.
Telp. (024) 8316377; Faks. (024) 8448217.
Pos-email: [email protected] dan metayuridisjurnal@gmail.com.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.