PERAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN SEBAGAI PENGENDALI FUNGSI DALAM PEMBANGUNAN LANJUTAN LABORATORIUM B2P2TOOT TAWANGMANGU
Abstract
Pembangunan gudang logistik Polres Lamongan, sebagai salah satu elemen infrastruktur publik, perlu dilakukan pengawasan dengan tingkat efisiensi yang tinggi untuk mendukung kebutuhan operasional kepolisian. Beberapa masalah operasional telah muncul yang menghambat penyelesaian tepat waktu. Salah satu masalah utama yang dihadapi adalah keterlambatan dalam pengiriman material yang sangat mempengaruhi kelancaran pekerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi keterlambatan dalam proyek pembangunan Gudang Logistik Polres Lamongan, dengan fokus pada peran kontraktor, supplier, konsultan, dan pemilik proyek. Melalui pendekatan kuantitatif, penelitian ini mengidentifikasi faktor-faktor internal dan eksternal yang dapat menyebabkan keterlambatan proyek konstruksi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini meliputi analisis regresi linier berganda untuk menentukan hubungan antara variabel independen (lingkungan kerja, keterlambatan material, peralatan, tenaga kerja, dan perubahan desain) dengan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor tenaga kerja memiliki pengaruh terbesar terhadap keterlambatan proyek, dengan nilai beta 0,455, diikuti oleh perubahan desain yang memiliki pengaruh positif meskipun kecil. Sementara itu, faktor lingkungan kerja, keterlambatan material, dan peralatan tidak menunjukkan pengaruh signifikan. Untuk mengatasi keterlambatan, penelitian ini merekomendasikan perbaikan dalam koordinasi antar pihak terkait, manajemen sumber daya yang lebih baik, dan perencanaan yang lebih matang. Penelitian ini memberikan wawasan yang penting untuk meningkatkan pengelolaan proyek konstruksi dan mencegah keterlambatan yang tidak terduga pada proyek-proyek serupa di masa depan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
BUKU
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum (Bandung : Citra Aditya Bakti, 2004),
Abdulkadir Muhamad. Hukum Ekonomi Hak kekayaan Intelektual.(Bandung : PT citra Aditya Bakti, 2001) Elly Erawati dan Herlien Budiono, 2010, Penjelasan Hukum Tentang Kebatalan Perjanjian, National Legal Reform Program, Jakarta,
Azikin, Zainal, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada,2004
Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum dan HAM RI. 2013. Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Hukum Kontrak. Direktorat Riset dan Kajian Strategis, Institut Pertanian Bogor. 2010a
Badrulzaman, Maria Darus. 1994. Aneka Hukum Bisnis. Bandung : Alumni.
Budiono Kusumohamidjojo, 2001, Panduan Untuk Merancang Kontrak, Jakarta Grasindo,
Direktorat Riset dan Kajian Strategis, Institut Pertanian Bogor. 2010a
F.X. Djumialdji, S.H., M.Hum, Perjanjian Kerja Edisi Revisi, Sinar Grafika, Jakarta, 2005, Imam Soepomo, Pengantar Hukum Perburuhan, Djambatan, Jakarta, 1983,
Gunawan Wijaja, 2003, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Cet.1, Raja Grafindo Persada, Jakarta, .
Gunawi Kartasapoetra, 1985, Hukum Perburuhan di Indonesia (Jakarta: Pancasila Sinar Grafika
Herlien Budiono, 2006, Azas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia, Hukum Perjanjian Berlandaskan Azas-Azas Wigati Indonesia, alih bahasa Tristam.P.Moeliono Bandung; Citra Aditya Bakti,
Henry P.Panggabean,1991, Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden) Sebagai Alasan (Baru) Untuk Pembatalan Perjanjian (Berbagai Perkembangan Hukum Di Belanda), Liberty Jogyakarta,.
Hutang, Arie S., Djasadin Saragih, Mariam Daruz Badrulzaman, Omar Ishananto, Paul H. Brietzke, Purwahid Patrik, Rehngena Purba, Sri redjeki hartono. 1988. Hukum Kontrak di Indonesia. Jakarta : ELIPS.
John Locke, Two Treatises of Civil Government. (London: J.M. Dent & Sons Ltd., 1943).
J. Satrio, 2001, Hukum Perikatan, Perikatan pada Umumnya, Alumni, Bandung,
Khairandy, Ridwan. 2004. Itikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak.Jakarta : Program Pascasarjana FH Universitas Indonesia.
Kotler dan Keller,2007. Manajemen Pemasaran, Edisi 12, Jilid 1, Jakarta: PT.Indeks.
Morintoh, Rinaldi. 2006. “KEdudukan kontrak Baku yang dibuat BUMN dalam Hubungannya dengan Penyalahgunaan KEadaan serta Prospek Penerapanya di Masa Mendatang. Tesis Magister Kenotariatan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Halaman 88
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. (Jakarta : Kencana Prenada Media Group 2006),
Roger LeRoy Miller dan Gayland A. Jentz, Businnes Law Today,
Ridwan Khairandy, 2009, Hukum Kontrak Indonesia dalam Prespektif Perbandingan, FH UII Press, Yogyakarta,
Rosa Agustina, 2012, Hukum Perikatan (Law of Obligations) Seri Unsur-unsur Penyusun Bangunan Negara Hukum, Pustaka Larasan, Denpasar,
Sutan Remy Sjahdeini, 2003, Kebebasan berkontrak dan Perlindungan Yang Seimbang bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank Di Indonesia, Institut Bankir Indonesia, Jakarta,
Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya( Jakarta : ELSAM&HUKA, 2002)
Syarifuddin Muhammad. Hukum Kontrak : Memahami Kontrak dalam PRespektif Filsafat, Teori, Dogmatik dan Praktik Hukum (seri Pengayaan Hukum Perikatan). Bandung : Mandar Maju.
W.Friedman, 1960, Legal Theory, Fourth Edition,London, Steven & Sons Limited.
ATURAN
Kitab Undang – Undang Hukum Perdata
Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten
Article 2 (2) Korean Invention Promotion Act.
INTERNET
http://topihukum.blogspot.co.id/2013/06/teliti-perjanjian-sebelum-tanda-tangan.html Diakses pada tanggal 15 Februari 2017. Pukul 10.26 WIB
DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v1i2.2865
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Meta-Yuridis
Jurnal Meta-Yuridis under Fakultas Hukum Universitas PGRI Semarang is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Based on a work at https://journal.upgris.ac.id/index.php/jp3.


.png)






