Kajian Perlindungan Employee Invention terhadap Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) dalam Perjanjian Kerja
Abstract
Abstraksi
Perkembangan asas kebebasan berkontrak mengalami pembatasan-pembatasan yang memunculkan akibat negative. Akibat nyata dari perkembangan ini adalah berkurangnya kebebasan individu sehingga menimbulkan ketidakadilan dalam berkontrak.[1] Kebebasan berkontrak dilindungi KUHPerdata, dengan pengaturan alasan pembatalan perjanjian karena cacat kehendak. Perkembangan perlindungan ini memunculkan alasan baru yaitu Misbruik Van Omstandigheden atau penyalahgunaan keadaan. Misbruik Van Omstandigheden adalah Kondisi penyalahgunaan pengaruh kepada pihak untuk membujuk menyepakati kontrak. Contohnya adalah praktek klausul pembatasan kepemilikan Employee Invention dalam perjanjian kerja yang menyebabkan pekerja kehilangan hak milik atas hasil temuan yang dihasilkan selama bekerja di perusahaan yang mengikat perjanjian tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka. Hasil penelitian adalah : Pertama, cara mengidentifikasi Misbruik Van Omstandigheden adalah : Aspek posisi para pihak pada fase prakontraktual, aspek formulasi perjanjian, aspek moralitas. Kedua, Pelaksanaan Klausula Pembatas Kepemilikan atas Employe Invention telah memenuhi tiga aspek tolak ukur tersebut. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan perjanjian kerja yang didalamnya mengatur klausula Pembatas Kepemilikan atas Employe Invention merupakan perjanjian yang cacat kehendak.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
BUKU
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum (Bandung : Citra Aditya Bakti, 2004),
Abdulkadir Muhamad. Hukum Ekonomi Hak kekayaan Intelektual.(Bandung : PT citra Aditya Bakti, 2001) Elly Erawati dan Herlien Budiono, 2010, Penjelasan Hukum Tentang Kebatalan Perjanjian, National Legal Reform Program, Jakarta,
Azikin, Zainal, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada,2004
Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum dan HAM RI. 2013. Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Hukum Kontrak. Direktorat Riset dan Kajian Strategis, Institut Pertanian Bogor. 2010a
Badrulzaman, Maria Darus. 1994. Aneka Hukum Bisnis. Bandung : Alumni.
Budiono Kusumohamidjojo, 2001, Panduan Untuk Merancang Kontrak, Jakarta Grasindo,
Direktorat Riset dan Kajian Strategis, Institut Pertanian Bogor. 2010a
F.X. Djumialdji, S.H., M.Hum, Perjanjian Kerja Edisi Revisi, Sinar Grafika, Jakarta, 2005, Imam Soepomo, Pengantar Hukum Perburuhan, Djambatan, Jakarta, 1983,
Gunawan Wijaja, 2003, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Cet.1, Raja Grafindo Persada, Jakarta, .
Gunawi Kartasapoetra, 1985, Hukum Perburuhan di Indonesia (Jakarta: Pancasila Sinar Grafika
Herlien Budiono, 2006, Azas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia, Hukum Perjanjian Berlandaskan Azas-Azas Wigati Indonesia, alih bahasa Tristam.P.Moeliono Bandung; Citra Aditya Bakti,
Henry P.Panggabean,1991, Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden) Sebagai Alasan (Baru) Untuk Pembatalan Perjanjian (Berbagai Perkembangan Hukum Di Belanda), Liberty Jogyakarta,.
Hutang, Arie S., Djasadin Saragih, Mariam Daruz Badrulzaman, Omar Ishananto, Paul H. Brietzke, Purwahid Patrik, Rehngena Purba, Sri redjeki hartono. 1988. Hukum Kontrak di Indonesia. Jakarta : ELIPS.
John Locke, Two Treatises of Civil Government. (London: J.M. Dent & Sons Ltd., 1943).
J. Satrio, 2001, Hukum Perikatan, Perikatan pada Umumnya, Alumni, Bandung,
Khairandy, Ridwan. 2004. Itikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak.Jakarta : Program Pascasarjana FH Universitas Indonesia.
Kotler dan Keller,2007. Manajemen Pemasaran, Edisi 12, Jilid 1, Jakarta: PT.Indeks.
Morintoh, Rinaldi. 2006. “KEdudukan kontrak Baku yang dibuat BUMN dalam Hubungannya dengan Penyalahgunaan KEadaan serta Prospek Penerapanya di Masa Mendatang. Tesis Magister Kenotariatan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Halaman 88
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. (Jakarta : Kencana Prenada Media Group 2006),
Roger LeRoy Miller dan Gayland A. Jentz, Businnes Law Today,
Ridwan Khairandy, 2009, Hukum Kontrak Indonesia dalam Prespektif Perbandingan, FH UII Press, Yogyakarta,
Rosa Agustina, 2012, Hukum Perikatan (Law of Obligations) Seri Unsur-unsur Penyusun Bangunan Negara Hukum, Pustaka Larasan, Denpasar,
Sutan Remy Sjahdeini, 2003, Kebebasan berkontrak dan Perlindungan Yang Seimbang bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank Di Indonesia, Institut Bankir Indonesia, Jakarta,
Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya( Jakarta : ELSAM&HUKA, 2002)
Syarifuddin Muhammad. Hukum Kontrak : Memahami Kontrak dalam PRespektif Filsafat, Teori, Dogmatik dan Praktik Hukum (seri Pengayaan Hukum Perikatan). Bandung : Mandar Maju.
W.Friedman, 1960, Legal Theory, Fourth Edition,London, Steven & Sons Limited.
ATURAN
Kitab Undang – Undang Hukum Perdata
Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten
Article 2 (2) Korean Invention Promotion Act.
INTERNET
http://topihukum.blogspot.co.id/2013/06/teliti-perjanjian-sebelum-tanda-tangan.html Diakses pada tanggal 15 Februari 2017. Pukul 10.26 WIB
DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v1i2.2865
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Meta-Yuridis
Jurnal Meta-Yuridis
Alamat Redaksi: Kantor Jurnal Meta-Yuridis UPGRIS Gedung Pusat Ruang Fakultas Hukum, Jalan Sidodadi Timur No. 24 Dr. Cipto Semarang.
Telp. (024) 8316377; Faks. (024) 8448217.
Pos-email: [email protected] dan metayuridisjurnal@gmail.com.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.