Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2019 Ditinjau Dari Perspektif Politik Dan Hukum
Abstract
Abstrak
Perdebatan mengenai sistem pemilu tidak akan ada habisnya sebelum pemerintah mampu mendongkrak kinerjanya dengan baik. Hal ini dikarenakan masyarakat sebagai pemilih akan menjadikan kinerja pemerintah sebagai rujukan dalam rasionalitas pilihannya. Masih banyaknya angka golput yang terjadi pada era reformasi ini makin meneguhkan bahwa masyarakat belum sepenuhnya optimis melihat kinerja pemerintahan selanjutnya. Perspektif politik memandang pelaksanaan pemilu serentak tahun 2019 mengacu pada Keputusan MK yang lebih condong untuk mengedepankan sisi politik ketimbang hukum ini dinilai mampu memberikan garansi terhadap legitimasi partai politik terhadap MK. Pada hakikatnya apapun yang diputuskan oleh MK merupakan sebuah keputusan final, dimana MK merupakan Lembaga Negara yang berhak mengartikan dan menafsirkan konstitusi. Konstruksi hukum pemilu serentak pada tahun 2019 mengacu pada Putusan Mahkamah Nomor 14/PUU-XI/2013 yang memperbolehkan pemilu serentak diseluruh wilayah NKRI, secara sah tidak bertentangan dengan ketentuan UUD NKRI Tahun 1945
Kata kunci: Pemilu Serentak, Perspektif Politik dan Hukum
Keywords
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Diane R & Abigail Thernstrom. Demokrasi Klasik & Modern. Jakarta: Buku Obor, 2005
Donny Gahral Adian, Demokrasi Substansial. Jakarta: Koekoesan, 2010. Hal. Pengantar
Kacung Marijan, Sistem Politik Indonesia. Jakarta: Kencana, 2010.
Miriam Budiarjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia, 2008.
Mohtar Haboddin Dan Fathur Rahman, Gurita Korupsi Pemerintah Daerah, Yogyakarta: Kaukaba, 2013
Syamsuddin Haris, Dkk. 2014. Pemilu Nasional Serentak 2019. ELECTORAL RESEARCH INSTITUTE – LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA.
Ria Casmi Arrsa. 2014. Pemilu Serentak Dan Masa Depan Konsolidasi Demokrasi.
Sigit Pamungkas, Perihal Pemilu, Jogjakarta: JIP, 2009
Jurnal
Ahmadi. 2015. ANALISIS KONSTRUKSI HUKUM KONSTITUSIONALITAS. Jurnal Konstitusi, Volume 11, Nomor 3, September 2014 517
Janpatar Simamora. 2014. Menyongsong Pemilu Serentak. Jurnal Rechstvinding Volume 3 Nomor 1 April 2014
EMILU SERENTAK PADA TAHUN 2019. Jurnal Al-‘Adl Vol. 8 No. 1, Januari 201
Majalah Majelis, Pemilu Serentak 2019. MPR RI,Edisi Februari 2014
Unduhan
Dikutip Dari Www.Republika.Co.Id/Berita/Nasional/Umum/14/01/03/Mysock-Ti-Keluarkan-Daftar-Peringkat-Negara-Bebas-Korupsi. Pada Tanggal 04/03/2017
Dikutip Dari: Http://Lampost.Co/Berita/Pencairan-Dana-Pemilu-Lebih-Cepat-. Pada Tanggal 04/03/2017
Dikutip Dari: Http://Www.Tribunnews.Com/Nasional/2014/01/25/Mk-Putusan-Pemilu-Serentak-2019-Untuk-Hindari-Kekacauan . Pada Tanggal 04/03.2017.
Http://Www.Bbc.Co.Uk/Indonesia/Berita_Indonesia/2014/01/140123_Mk_UU_Pilpres.Shtml. Pada Tanggal 04/03/2017
DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v1i1.2903
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Meta-Yuridis
Jurnal Meta-Yuridis
Alamat Redaksi: Kantor Jurnal Meta-Yuridis UPGRIS Gedung Pusat Ruang Fakultas Hukum, Jalan Sidodadi Timur No. 24 Dr. Cipto Semarang.
Telp. (024) 8316377; Faks. (024) 8448217.
Pos-email: [email protected] dan metayuridisjurnal@gmail.com.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.