Analisis Terhadap Pengaturan Plagiasi di Indonesia
Abstract
Penegakan Plagiasi di Indonesia dapat dibilang belum cukup efektif karena tingkat plagaisi yang masih cukup tinggi. Pada tahun 2013 saja sudah ditemukan bahwa setidaknya ada 808 kasus Plagiasi di Indonesia. hal ini perlu dikaji lebih dalam, sebagaimana yang dilakukan oleh penulis dalam artikel ini. Dengan pokok permasalahan yakni kenapa hal ini bisa terjadi, dan apakah pengaturan di Indonesia sendiri sudah cukup efektif.
hasil penelitian menunjukkan permasalahan yang menjadi kelemahan dari sistem penegakan Plagiasi di Indonesia yakni belum diaturnya Plagiasi terkait Kriptomnesia yang terjadi ketika memori yang terlupakan kembali tanpa disadari oleh orang yang bersangkutan, yang mempercayai bahwa memori tersebut merupakan suatu hal baru dan pertama kalinya sehingga ide yang muncul tanpa disadari meniru Karya orang lain. Hal yang juga menjadi salah satu alasan kuat mengapa plagiasi dilakukan ini berbeda dengan self-plagiarism yang dilakukan dengan sengaja sehingga masukan yang bisa diberikan adalah perlu adanya aturan khusus yang mengatur hal tersebut.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Buku
Arikunto, Suharsimi. (2006). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Bambang Waluyo, (2008), Pidana dan Pemidanaan, Jakarta: Sinar Grafika
Brown, A. S., & Murphy, D. R. (1989). Cryptomnesia: Delineating inadvertent plagiarism. Journal of Experimental Psychology: Learning, Memory, and Cognition, 15, 432–442.
Burhan Ashshofa. (2007). Metode Penelitian Hukum; Rineka Cipta, Jakarta.
Claubaugh, G.K. & Rozycki, E.G. (2001). The Plagiarism Book: A Student’s Manual.
Cooper, Donald TR dan C William Emory. (1998). Metode Penelitian Bisnis. Jakarta:Erlangga.
J. Supranto.(1995). Pengantar Statistik Bidang Hukum ; Rineka Cipta, Jakarta.
Kholis Roisah.(2013). Dinamika Perlindungan Ki Indonesia Dalam Tatanan Global , Pustaka Magister, Semarang.
Sri Redjeki Hartono,(1993), Aspek Hukum Perdata Perlindungan Hak Milik Intelektual; Pasca Magister Ilmu Hukum, Semarang.
Stepchyshyn, Vera; Nelson, Robert S. (2007). Library plagiarism policies. Assoc. of College & Research Libraries.
Jurnal
Brown, A. S., & Murphy, D. R. (1989). Cryptomnesia: Delineating inadvertent plagiarism. Journal of Experimental Psychology: Learning, Memory, and Cognition, 15, 432–442.
Ferrel, Ocadd Bryan, A Lukas. (2000). The Effect of Market Orientation and Product Inovation. Journal of Marketing Vol 28 No. 2 Gatignon, Hubert and Xuereb.
Jean-Marc. (1997). Strategic Orientation of The Firm and New Product Performance. Journal of Marketing Research, Vol XXXIV.
Marsh, R. L., & Bower, G. H. (1993). Eliciting cryptomnesia: Unconscious plagiarism in a puzzle task. Journal of Experimental Psychology: Learning, Memory, and Cognition, 19, 673–688.
Mulyana, Cakrawala Pendidikan, Pencegahan Tindak Plagiarisme Dalam Penulisan Skripsi: Upaya Memperkuat Pembentukan Karakter Di Dunia Akademik Mei 2010, Th. XXIX, Edisi Khusus Dies Natalis UNY
Pelham Alfred M. (1997). Mediating Influences on the Relationship Between Market Orientation and Profitability in Small Industry Firms. Journal of Marketing Theory and Practice, Summer.
Prakosa, Bagas dan Ghozali Imam. (2005). Pengaruh Orientasi Pasar, inovasi dan orientasi pembelajaran terhadap Kinerja Perusahaan Untuk Mencapai Keunggulan Bersaing (Studi Empiris pada Industri Manufaktur di Semarang). Jurnal Ekonomi dan Bisnis. Vol. 6, No. 2.
Sudaryat,dkk,(1994), Hak Kekayaan Intelektual ;Oase Media,Bandung, 2010.Narver, John C. and Stanley F Slater 1994. Does Competitive Environment Moderate The Marketing Orientation Perfomance Relationship. Journal of marketing. Vol 8, January.
Wawancara
Dra. Ambarini Asriningsari, M. Hum, Kepala UPT Perpustakaan Universitas PGRI Semarang Pada 22 Agustus 2018
Unduhan
https://tirto.id/temuan-plagiat-disertasi-di-Universitas-negeri-jakarta-cvrZ
Artikel, Diakses pada 29 Agustus 2018
DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v1i2.3384
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Meta-Yuridis
Jurnal Meta-Yuridis
Alamat Redaksi: Kantor Jurnal Meta-Yuridis UPGRIS Gedung Pusat Ruang Fakultas Hukum, Jalan Sidodadi Timur No. 24 Dr. Cipto Semarang.
Telp. (024) 8316377; Faks. (024) 8448217.
Pos-email: [email protected] dan metayuridisjurnal@gmail.com.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.