MEMBANGUN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT LOKAL MELALUI PERLINDUNGAN INDIKASI GEOGRAFIS
Abstract
Abstract : Indonesia menjadi negara agraris karena Indonesia memiliki hasil pertanian dan perkebunan yang melimpah. Kekayaan alam tersebut jika dikelola dan dilindungi dengan benar, dapat meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat lokal. Hak Kekayaan Intelektual merupakan sarana yang tepat untuk melindungi kekayaan tersebut. Kekayaan Intelektual memiliki pengertian bahwa hak yang bersifat eksklusif (khusus) yang dimiliki oleh para pencipta/ penemu sebagai hasil dari aktivitas intelektual dan kreatifitas yang bersifat khas dan baru. Ruang Lingkup Kekayaan Intelektual terdapat 8 bagian di dalamnya, salah satunya adalah indikasi geografis. Indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakterisitik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. Dengan indikasi geografis dapat melindungi dan memanfaatkan kekayaan alam untuk kesejahteraan masyarakat lokal. Karena di dalam indikasi geografis memuat hak ekonomis bagi masyarakat lokal. Hak ekonomis merupakan hak untuk mengelola dan memanfaatkan indikasi geografis yang memiliki tujuan untuk mensejahterakan masyarakat lokal.
Kata kunci: Kekayaan Intelektual, Indikasi Geografis, Kesejahteraan Masyarakat Lokal
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Apriansyah, Nizar. 2018. Perlindungan Indikasi Geografis Dalam Rangka Mendorong Perekonomian Daerah (Protection Of Geographical Indications Within The Scope Of Improvement Of Regional Economy). Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Asfiyah, Siti. 2015. Perlindungan Hukum Potensi Indikasi Geografis Di Kabupaten Brebes Guna Pembangunan Ekonomi Masyarakat Lokal. Jurnal Idea Hukum Vol. 1 No. 2 Edisi Oktober 2015, 111-124.
Bessant, J, Watts, R, Dalton, T and Smyth, P. 2006, Talking policy: how social policy is made, Allen & Unwin, Sydney, Australia.
Bramley, C., Biénabe, E., & Kirsten, J. (2009). The economics of geographical indications: towards a conceptual framework for geographical indication research in developing countries. The economics of intellectual property, 109.
Deselnicu, O. C., Costanigro, M., Souza-Monteiro, D. M., & McFadden, D. T. (2013). A meta-analysis of geographical indication food valuation studies: what drives the premium for origin-based labels?. Journal of Agricultural and Resource Economics, 204-219.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. 2018. Proposal Strategi Indikasi Geografis Nasional. Jakarta.
Djumhana, Muhammad. 2006. Perkembangan Doktrin dan Teori Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Hariyani, Ismi. 2010. Prosedur Mengurus HAKI Yang Benar, Cet-1. Yogyakarta: Yustisia.
Hidayah, Khoirul. 2017. Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Malang: Setara Press.
Irawan, Candra. 2017. Pendaftaran Indikasi Geografis Sebagai Instrumen Perlindungan Hukum Dan Peningkatan Daya Saing Produk Daerah Di Indonesia. Bengkulu: Universitas Bengkulu.
Isnaini, Yusrah. 2010. Buku Pintar Haki. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Junus, Emawati. 2004. Pentingnya Perlindungan Indikasi Geografis Sebagai Bagian dari HAKI dan Pelaksanaannya di Indonesia, Makalah pada Seminar Nasional di Jakarta tentang Perlindungan Indikasi Geografis Di Indonesia. Jakarta, 6-7 Desember 2004.
Kurnianingrum, Trias Palupi. 2016. Perlindungan Hak Ekonomi Atas Indikasi Geografis. Jakarta: Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI.
Lindsey dkk, 2011. Hak kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Bandung: PT. Alumni.
Mayana, Ranti Fauza. 2004. Perlindungan Desain Industri Di Indonesia Dalam Era Perdagangan Bebas. Jakarta: Grasindo.
Medeiros, Mirna de Lima. 2016. Implications Of Geographical Indications: a Comprehensive Review Of Papers Listed In Capes’ Journal Database. Brazil: Universidade Estadual de Ponta Grossa (UEPG).
Muhammad, A. 2001. Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektua, Cet-1. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Nurdin, M Fadhil. 1990. Pengantar Studi Ilmu Kesejahteraan. Bandung: Angkasa.
Roisah, Kholis. 2015. Konsep Hukum Kekayaan Intelektual. Malang: Setara Press.
Santoso, Budi. 2008. Pengantar Hak Kekayaan Intelektual. Semarang: Pustaka Magister.
Simatupang, Taufik H. 2016. Sistem Hukum Perlindungan Kekayaan Intelektualdalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat (Law System Of Intellectual Property Protection In Order To Improve People Prosperity). Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sulistianingsih, Dewi. 2017. Menyongsong Era Baru Merek Dan Indikasi Geografis. Semarang: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang.
Sumiati,Yeti, dkk. 2008. Kajian Yuridis Sosiologis Menegnai Indikasi Geografis Sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah. Mimbar, Volume XXIV Nomor.1, 79-88.
Triwibowo, Damawan dan Sugeng Bahagijo. 2006. Mimpi Negara Kesejahteraan. Jakarta: Pustaka LP3ES.
Usman, Rachmadi. 2003. Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual Perlindungan dan Dimensi Hukumnya Di Indonesia. Bandung: Alumni.
DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v2i1.3416
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Meta-Yuridis
Jurnal Meta-Yuridis
Alamat Redaksi: Kantor Jurnal Meta-Yuridis UPGRIS Gedung Pusat Ruang Fakultas Hukum, Jalan Sidodadi Timur No. 24 Dr. Cipto Semarang.
Telp. (024) 8316377; Faks. (024) 8448217.
Pos-email: [email protected] dan metayuridisjurnal@gmail.com.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.