MEMBANGUN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT LOKAL MELALUI PERLINDUNGAN INDIKASI GEOGRAFIS

YULI PRASETYO ADHI, DEWI SULISTIANINGSIH, VIVIE NOVINDA SEKAR PUTRI

Abstract


Indonesia menjadi negara agraris karena Indonesia memiliki hasil pertanian dan perkebunan yang melimpah. Kekayaan alam tersebut jika dikelola dan dilindungi dengan benar, dapat meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat lokal. Hak Kekayaan Intelektual merupakan sarana yang tepat untuk melindungi kekayaan tersebut. Kekayaan Intelektual memiliki pengertian bahwa hak yang bersifat eksklusif (khusus) yang dimiliki oleh para pencipta/ penemu sebagai hasil dari aktivitas intelektual dan kreatifitas yang bersifat khas dan baru. Ruang Lingkup Kekayaan Intelektual terdapat 8 bagian di dalamnya, salah satunya adalah indikasi geografis. Indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakterisitik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. Dengan indikasi geografis dapat melindungi dan memanfaatkan kekayaan alam untuk kesejahteraan masyarakat lokal. Karena di dalam indikasi geografis memuat hak ekonomis bagi masyarakat lokal. Hak ekonomis merupakan hak untuk mengelola dan memanfaatkan indikasi geografis yang memiliki tujuan untuk mensejahterakan masyarakat lokal.

Keywords


Kekayaan Intelektual, Indikasi Geografis, Kesejahteraan Masyarakat Lokal

Full Text:

PDF

References


Oana C. Deselnicu, Marco Costanigro,

Diogo M. Souza-Monteiro, and Dawn

Thilmany McFadden, (2013). A metaanalysis of geographical indication food

valuation studies: what drives the

premium for origin-based labels?. Journal

of Agricultural and Resource Economics,

-219..

Rachmadi, Usman, Hukum Hak Atas

Kekayaan Intelektual Perlindungan dan

Dimensi Hukumnya Di Indonesia,

(Bandung: Alumni, 2003), halaman 2.

Muhammad, Djumhana, Perkembangan

Doktrin dan Teori Perlindungan Hak

Kekayaan Intelektual. (Bandung: Citra

Aditya Bakti, 2006), halaman 16.

Ismi, Hariyani, Prosedur Mengurus HAKI

Yang Benar, Cet-1., (Yogyakarta: Yustisia,

, halaman 16.

Budi, Santoso, Pengantar Hak Kekayaan

Intelektual, (Semarang: Pustaka

Magister, 2008), halaman 3.

Abdulkadir, Muhammad, Kajian Hukum

Ekonomi Hak Kekayaan Intelektua, Cet1, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001),

halaman 19.

Emawati Junus. 2004. Pentingnya

Perlindungan Indikasi Geografis Sebagai

Bagian dari HAKI dan Pelaksanaannya di

Indonesia, Makalah pada Seminar

Nasional di Jakarta tentang Perlindungan

Indikasi Geografis Di Indonesia, Jakarta

-7 Desember 2004, halaman 6-7.

Siti, Asfiyah, Perlindungan Hukum Potensi

Indikasi Geografis Di Kabupaten Brebes

Guna Pembangunan Ekonomi

Masyarakat Lokal, Jurnal Idea Hukum,

Jurnal Idea Hukum Vol. 1 No. 2 Edisi

Oktober 2015, halaman 112.

Medeiros, Mirna de Lima. 2016.

Implications Of Geographical Indications:

a Comprehensive Review Of Papers

Listed In Capes’ Journal Database.

Brazil: Universidade Estadual de Ponta

Grossa (UEPG), halaman 2.

Trias Palupi, Kurnianinrum, Perlindungan

Hak Ekonomi Atas Indikasi Geografis.

(Jakarta: Pusat Penelitian Badan

Keahlian DPR RI, 2016), halaman 1.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Proposal Strategi Indikasi

Geografis Nasional. Jakarta.

Sumiati,Yeti, dkk. 2008. Kajian Yuridis

Sosiologis Menegnai Indikasi Geografis

Sebagai Sumber Pendapatan Asli

Daerah. Mimbar, Volume XXIV Nomor.1,

halaman 42.

Hidayah, Khoirul, Hidayah, Hukum Hak

Kekayaan Intelektual, (Malang: Setara

Press, 2017), halaman 67.

Dewi Sulistianingsih, Menyongsong Era

Baru Merek Dan Indikasi Geografis.

(Semarang: Badan Penerbit Fakultas

Hukum Universitas Negeri Semarang,

, halaman 174.

Kholis, Roisah, Konsep Hukum

Kekayaan Intelektual, (Malang: Setara

Press, 2015), halaman 27.

Isnaini, Yusrah, Isnaini, Buku Pintar Haki.

Jakarta: Ghalia Indonesia, 2010),

halaman 131.

Dewi Sulistianingsih, Menyongsong Era

Baru Merek Dan Indikasi Geografis.

(Semarang: Badan Penerbit Fakultas

Hukum Universitas Negeri Semarang,

, halaman 152.

Irawan, Candra, Irawan, Pendaftaran

Indikasi Geografis Sebagai Instrumen

Perlindungan Hukum Dan Peningkatan

Daya Saing Produk Daerah Di Indonesia.

(Bengkulu: Universitas Bengkulu, 2017),

halaman 63.

Lindsey dkk, Hak kekayaan Intelektual

Suatu Pengantar, (Bandung: PT. Alumni,

, halaman 139-140.

Lihat Nurdin, M Fadhil Nurdin,

Pengantar Studi Ilmu Kesejahteraan.

(Bandung: Angkasa, 1990), halaman 29.

Bessant, J, Watts, R, Dalton, T and

Smyth, P 2006, Talking policy: how social

policy is made, Allen & Unwin, Sydney,

Australia.

Triwibowo, dkk, Mimpi Negara

Kesejahteraan, (Jakarta: Pustaka LP3ES,

, halaman 9.




DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v2i1.3416

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Meta-Yuridis