MEMBANGUN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT LOKAL MELALUI PERLINDUNGAN INDIKASI GEOGRAFIS
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Oana C. Deselnicu, Marco Costanigro,
Diogo M. Souza-Monteiro, and Dawn
Thilmany McFadden, (2013). A metaanalysis of geographical indication food
valuation studies: what drives the
premium for origin-based labels?. Journal
of Agricultural and Resource Economics,
-219..
Rachmadi, Usman, Hukum Hak Atas
Kekayaan Intelektual Perlindungan dan
Dimensi Hukumnya Di Indonesia,
(Bandung: Alumni, 2003), halaman 2.
Muhammad, Djumhana, Perkembangan
Doktrin dan Teori Perlindungan Hak
Kekayaan Intelektual. (Bandung: Citra
Aditya Bakti, 2006), halaman 16.
Ismi, Hariyani, Prosedur Mengurus HAKI
Yang Benar, Cet-1., (Yogyakarta: Yustisia,
, halaman 16.
Budi, Santoso, Pengantar Hak Kekayaan
Intelektual, (Semarang: Pustaka
Magister, 2008), halaman 3.
Abdulkadir, Muhammad, Kajian Hukum
Ekonomi Hak Kekayaan Intelektua, Cet1, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001),
halaman 19.
Emawati Junus. 2004. Pentingnya
Perlindungan Indikasi Geografis Sebagai
Bagian dari HAKI dan Pelaksanaannya di
Indonesia, Makalah pada Seminar
Nasional di Jakarta tentang Perlindungan
Indikasi Geografis Di Indonesia, Jakarta
-7 Desember 2004, halaman 6-7.
Siti, Asfiyah, Perlindungan Hukum Potensi
Indikasi Geografis Di Kabupaten Brebes
Guna Pembangunan Ekonomi
Masyarakat Lokal, Jurnal Idea Hukum,
Jurnal Idea Hukum Vol. 1 No. 2 Edisi
Oktober 2015, halaman 112.
Medeiros, Mirna de Lima. 2016.
Implications Of Geographical Indications:
a Comprehensive Review Of Papers
Listed In Capes’ Journal Database.
Brazil: Universidade Estadual de Ponta
Grossa (UEPG), halaman 2.
Trias Palupi, Kurnianinrum, Perlindungan
Hak Ekonomi Atas Indikasi Geografis.
(Jakarta: Pusat Penelitian Badan
Keahlian DPR RI, 2016), halaman 1.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Proposal Strategi Indikasi
Geografis Nasional. Jakarta.
Sumiati,Yeti, dkk. 2008. Kajian Yuridis
Sosiologis Menegnai Indikasi Geografis
Sebagai Sumber Pendapatan Asli
Daerah. Mimbar, Volume XXIV Nomor.1,
halaman 42.
Hidayah, Khoirul, Hidayah, Hukum Hak
Kekayaan Intelektual, (Malang: Setara
Press, 2017), halaman 67.
Dewi Sulistianingsih, Menyongsong Era
Baru Merek Dan Indikasi Geografis.
(Semarang: Badan Penerbit Fakultas
Hukum Universitas Negeri Semarang,
, halaman 174.
Kholis, Roisah, Konsep Hukum
Kekayaan Intelektual, (Malang: Setara
Press, 2015), halaman 27.
Isnaini, Yusrah, Isnaini, Buku Pintar Haki.
Jakarta: Ghalia Indonesia, 2010),
halaman 131.
Dewi Sulistianingsih, Menyongsong Era
Baru Merek Dan Indikasi Geografis.
(Semarang: Badan Penerbit Fakultas
Hukum Universitas Negeri Semarang,
, halaman 152.
Irawan, Candra, Irawan, Pendaftaran
Indikasi Geografis Sebagai Instrumen
Perlindungan Hukum Dan Peningkatan
Daya Saing Produk Daerah Di Indonesia.
(Bengkulu: Universitas Bengkulu, 2017),
halaman 63.
Lindsey dkk, Hak kekayaan Intelektual
Suatu Pengantar, (Bandung: PT. Alumni,
, halaman 139-140.
Lihat Nurdin, M Fadhil Nurdin,
Pengantar Studi Ilmu Kesejahteraan.
(Bandung: Angkasa, 1990), halaman 29.
Bessant, J, Watts, R, Dalton, T and
Smyth, P 2006, Talking policy: how social
policy is made, Allen & Unwin, Sydney,
Australia.
Triwibowo, dkk, Mimpi Negara
Kesejahteraan, (Jakarta: Pustaka LP3ES,
, halaman 9.
DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v2i1.3416
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Meta-Yuridis