PERAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN SEBAGAI PENGENDALI FUNGSI DALAM PEMBANGUNAN LANJUTAN LABORATORIUM B2P2TOOT TAWANGMANGU
Abstract
Pembangunan gudang logistik Polres Lamongan, sebagai salah satu elemen infrastruktur publik, perlu dilakukan pengawasan dengan tingkat efisiensi yang tinggi untuk mendukung kebutuhan operasional kepolisian. Beberapa masalah operasional telah muncul yang menghambat penyelesaian tepat waktu. Salah satu masalah utama yang dihadapi adalah keterlambatan dalam pengiriman material yang sangat mempengaruhi kelancaran pekerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi keterlambatan dalam proyek pembangunan Gudang Logistik Polres Lamongan, dengan fokus pada peran kontraktor, supplier, konsultan, dan pemilik proyek. Melalui pendekatan kuantitatif, penelitian ini mengidentifikasi faktor-faktor internal dan eksternal yang dapat menyebabkan keterlambatan proyek konstruksi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini meliputi analisis regresi linier berganda untuk menentukan hubungan antara variabel independen (lingkungan kerja, keterlambatan material, peralatan, tenaga kerja, dan perubahan desain) dengan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor tenaga kerja memiliki pengaruh terbesar terhadap keterlambatan proyek, dengan nilai beta 0,455, diikuti oleh perubahan desain yang memiliki pengaruh positif meskipun kecil. Sementara itu, faktor lingkungan kerja, keterlambatan material, dan peralatan tidak menunjukkan pengaruh signifikan. Untuk mengatasi keterlambatan, penelitian ini merekomendasikan perbaikan dalam koordinasi antar pihak terkait, manajemen sumber daya yang lebih baik, dan perencanaan yang lebih matang. Penelitian ini memberikan wawasan yang penting untuk meningkatkan pengelolaan proyek konstruksi dan mencegah keterlambatan yang tidak terduga pada proyek-proyek serupa di masa depan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Silondae, Sutami, Muthalib, H. Abd. Azizi, Ernawati. (2016). Keterkaitan Jalur Transportasi Dan Interaksi Ekonomi Kabupaten Konawe Utara Dengan Kabupaten/Kota Sekitarnya, Jurnal Progres Ekonomi Pembangunan, Vol 1, (1).
Hasni. (2008). Hukum Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, hal. 20-21.
Hartono. (2016). Perlintasan Sebidang Kereta Api Di Kota Cirebon, Jurnal Penelitian Transportasi Darat, Vol 18 (1).
CNBC.(2019). “Awas! Ada 3ribu algojo perlintasan sebidang keretaâ€.https://www.cnbcindonesia.com/news/20190906150444-4-97647/awas-ada-3-ribu-lebih-algojo-perlintasan-sebidang-kereta. Dipublikasikan Pada 6 September 2019.
Riyadi, Afrizal, Njatrijani, Rinitami, Mahmudah, Siti. (2016). Tanggung Jawab PT Kereta Api Indonesia (Persero) Sebagai Perusahaan Jasa Pengangkutan Terhadap Keselamatan Penumpang Kereta Api Di Perlintasan Sebidang, Dipenegoro Law Review Vol 5, (2).
Resmadi, Idhar. (2014). Kajian Moralitas Teknologi Pintu Perlintasan Kereta Api, Jurnal Sosioteknologi, Vol 13, (2).
Muhammad, Abdulkadir. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, hal. 132-133.
Ishaq. (2017). Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis Serta Disertasi, Alfabeta, Bandung, hal. 66.
Kusriyanto, Medila, Wismoyo, Nendi. (2017) Sistem Palang Pintu Otomatis Dengan Komunikasi Wireless Berbasis Arduino. Teknoin Vol. 23, (1).
Haryani, Sesmeri, Hidayanti, Widya. (2019). Gambaran Sikap Masyarakat Saat Melintasi Perlintasan Kereta Api Tidak Resmi Di Komplek Bumi Lubuk Buaya Indah (Blbi) Kelurahan Lubuk Buaya Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, Ensiklopedia Of Journal Vol. 2, (2).
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Tahun 2011-2031.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Siregar, Nur Fitryani. (2018) Efektivitas Hukum, Al-Razi : Jurnal Ilmu Pengetahuan dan Kemasyarakatan, Vol. 18, (2).
Djaenab. (2018). Efektifitas dan Berfungsinya Hukum Dalam Masyarakat, Jurnal Pendidikan Dan Studi Islam Vol. 4, (2).
Rosana, Ellya. (2014). Kepatuhan Hukum Sebagai Wujud Kesadaran Hukum Masyarakat, Jurnal TAPIs Vol. 10, (1).
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.
DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v5i1.8714
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Jurnal Meta-Yuridis
Jurnal Meta-Yuridis under Fakultas Hukum Universitas PGRI Semarang is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Based on a work at https://journal.upgris.ac.id/index.php/jp3.


.png)






