PERAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN SEBAGAI PENGENDALI FUNGSI DALAM PEMBANGUNAN LANJUTAN LABORATORIUM B2P2TOOT TAWANGMANGU
Abstract
Pembangunan gudang logistik Polres Lamongan, sebagai salah satu elemen infrastruktur publik, perlu dilakukan pengawasan dengan tingkat efisiensi yang tinggi untuk mendukung kebutuhan operasional kepolisian. Beberapa masalah operasional telah muncul yang menghambat penyelesaian tepat waktu. Salah satu masalah utama yang dihadapi adalah keterlambatan dalam pengiriman material yang sangat mempengaruhi kelancaran pekerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi keterlambatan dalam proyek pembangunan Gudang Logistik Polres Lamongan, dengan fokus pada peran kontraktor, supplier, konsultan, dan pemilik proyek. Melalui pendekatan kuantitatif, penelitian ini mengidentifikasi faktor-faktor internal dan eksternal yang dapat menyebabkan keterlambatan proyek konstruksi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini meliputi analisis regresi linier berganda untuk menentukan hubungan antara variabel independen (lingkungan kerja, keterlambatan material, peralatan, tenaga kerja, dan perubahan desain) dengan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor tenaga kerja memiliki pengaruh terbesar terhadap keterlambatan proyek, dengan nilai beta 0,455, diikuti oleh perubahan desain yang memiliki pengaruh positif meskipun kecil. Sementara itu, faktor lingkungan kerja, keterlambatan material, dan peralatan tidak menunjukkan pengaruh signifikan. Untuk mengatasi keterlambatan, penelitian ini merekomendasikan perbaikan dalam koordinasi antar pihak terkait, manajemen sumber daya yang lebih baik, dan perencanaan yang lebih matang. Penelitian ini memberikan wawasan yang penting untuk meningkatkan pengelolaan proyek konstruksi dan mencegah keterlambatan yang tidak terduga pada proyek-proyek serupa di masa depan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ariani Soekarno. (1968). Masyarakat Samin. UGM ,Yogyakarta, hlm. 172.
Barda Nawawi Arief. (1996). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm. 151.
Bewa Ragawino, S.H., M.SI. (2008). Pengantar Dan Asas-Asas Hukum Adat Indonesia, Bandung, hlm. 54.
Heny Prabaningrum. (1995). Saminisme (Studi Kasus di Desa Baturejo, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah). Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, hlm. 192.
H. R. Abdussalam. (2006). Prospek Hukum Pidana Indonesia, Tim Restu Agung, Jakarta, hlm. 31.
I Gede A.B. Wiranata. (2005). Hukum Adat Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm. 75.
I Made Widnyana. (1993). Kapita Selekta Hukum Pidana Adat, Cetakan Pertama, Bandung, hlm. 191.
Jalaludin Rakhmat. (1985). Metode Penelitian Komunikasi, Remaja Karya C.V, Bandung, hlm. 99.
Jamie S Davidson. (2010). Adat Dalam Politik Indonesia, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, hlm. 81.
Koesno, Moh. (1992). Hukum Adat Sebagai Suatu Model Hukum Bag. I (Historis), Mandar Maju, Bandung, hlm. 112.
Hilman Hadikusuma. (1992). Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Mandar Maju Bandung, hlm. 71.
Sapto Nugroho. (2016). Pengantar Hukum Adat Indonesia, Pustaka Iltizam, Solo, hlm. 32.
Siti Munawaroh, C.Ariani, Suwarno. (2006). Potret Masyarakat Samin dalam Memaknai Hidup, Balai Pelestarian Nilai Budaya, Yogyakarta, hlm. 112.
Soekanto Soerjono. (1986). Pengaruh Penelitian Hukum, UII Press, Jakarta, hlm. 51.
Soepomo. (1959). Kedudukan Hukum Adat Dikemudian Hari, Pustaka Rakyat, Jakarta, hlm. 33.
Soepomo. (1967). Bab-bab Tentang Hukum Adat. Penerbit: PT.Paradnya. Paramitha, Jakarta, hlm. 23.
Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Kombinasi (Mix Methods). Bandung, hlm. 48.
Suharsimi, Arikunto. (1998). Prosedur Penelitian suatu pendekatan praktek, Rineka Cipta, Jakarta, hlm. 91.
Sumadi Suryabrata. (1987). Metode Penelitian, Rajawali, Jakarta, hlm. 29.
Tongtat. (2008). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia Dalam Perspektif Pembaharuan, UMM, Malang, hlm. 59.
V. Indah Sri P, M.Si dan Puji Lestari, M.Hum. (2017). Masyarakat Samin Ditinjau Dari Sejarah Dan Nilai-Nilai Pendidikan Karakter, Universitas Negeri Yogyakarta. Yogyakarta, hlm. 198.
DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v5i2.9510
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Jurnal Meta-Yuridis
Jurnal Meta-Yuridis under Fakultas Hukum Universitas PGRI Semarang is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Based on a work at https://journal.upgris.ac.id/index.php/jp3.


.png)






