PERAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN SEBAGAI PENGENDALI FUNGSI DALAM PEMBANGUNAN LANJUTAN LABORATORIUM B2P2TOOT TAWANGMANGU
Abstract
Pembangunan gudang logistik Polres Lamongan, sebagai salah satu elemen infrastruktur publik, perlu dilakukan pengawasan dengan tingkat efisiensi yang tinggi untuk mendukung kebutuhan operasional kepolisian. Beberapa masalah operasional telah muncul yang menghambat penyelesaian tepat waktu. Salah satu masalah utama yang dihadapi adalah keterlambatan dalam pengiriman material yang sangat mempengaruhi kelancaran pekerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi keterlambatan dalam proyek pembangunan Gudang Logistik Polres Lamongan, dengan fokus pada peran kontraktor, supplier, konsultan, dan pemilik proyek. Melalui pendekatan kuantitatif, penelitian ini mengidentifikasi faktor-faktor internal dan eksternal yang dapat menyebabkan keterlambatan proyek konstruksi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini meliputi analisis regresi linier berganda untuk menentukan hubungan antara variabel independen (lingkungan kerja, keterlambatan material, peralatan, tenaga kerja, dan perubahan desain) dengan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor tenaga kerja memiliki pengaruh terbesar terhadap keterlambatan proyek, dengan nilai beta 0,455, diikuti oleh perubahan desain yang memiliki pengaruh positif meskipun kecil. Sementara itu, faktor lingkungan kerja, keterlambatan material, dan peralatan tidak menunjukkan pengaruh signifikan. Untuk mengatasi keterlambatan, penelitian ini merekomendasikan perbaikan dalam koordinasi antar pihak terkait, manajemen sumber daya yang lebih baik, dan perencanaan yang lebih matang. Penelitian ini memberikan wawasan yang penting untuk meningkatkan pengelolaan proyek konstruksi dan mencegah keterlambatan yang tidak terduga pada proyek-proyek serupa di masa depan.
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan.
Keputusan Presiden Nomor 127/2001 tentang Bidang/Jenis Usaha yang terbuka untuk Usaha Menengah atau Besar dengan Syarat Kemitraan.
Lembaga Administrasi Negara, Laporan Akhir Kajian Pengembangan dan Instrumentasi Kebijakan Pengelolaan Ekonomi Daerah, Jakarta, 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan;
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010-2014;
Peraturan Menteri BUMN No. PER-05/MBU/2007 tentang Program
Meleong, L. J. 2009. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
R.Randy, Wrihatnolo. 2007. Manajemen Pemberdayaan: Sebuah Pengantar dan Panduan untuk Pemberdayaan Masyarakat. Jakarta : PT. ElexKomputindo.
Sugiyono. 2015. Metode Penelitian Pendidikan, Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung:Alfabeta.
Sumodiningrat, Gunawan. (1990). Pemberdayaan Masyarakat dan JPS.Jakarta, Gramedia.
Arsyah, Heru Ribawanto dan Sumartono.2009. “Pemberdayaan Masyarakat dalam Pembangunan Ekonomi Desa, Studi kasus Pemberdayaan Masyarakat Industri Kecil Krupuk Ikan di Desa Kedungrejo, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo†dalam Wacana Vol.12No.2.
Asteryna Anandita, Moch.Saleh dan Minto Hadi. 2013. “Pelaksanaan PembangunanSarana Prasarana Lingkungan Sebagai Wujud Program Pemberdayaan masyarakat di Kelurahan Dinoyo Kota Malang†dalam Jurnal administrasi Publik (JAP), Vol.1 No.5.Hal.853-861.
DOI: https://doi.org/10.26877/sta.v2i1.4035
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.