PEMBERANTASAN KORUPSI SEBAGAI UPAYA PENEGAKAN HUKUM
Abstract
Korupsi telah dianggap sebagai hal yang biasa, dengan dalih ?óÔé¼?ôsudah sesuai prosedur?óÔé¼?Ø. Koruptor tidak lagi
memiliki rasa malu dan takut, sebaliknya memamerkan hasil korupsinya secara demonstratif. Perbuatan kejahatan
korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak-hak social dan hak-hak ekonomi masyarakat, sehingga kejahatan
korupsi tidak dapat lagi digolongkan sebagai kejahatan biasa (ordinary crimes) melainkan telah menjadi kejahatan
luar biasa (extra- ordinary crimes). Sehingga dalam upaya pemberantasannya tampak masih memerlukan
perjuangan berat dan tidak lagi dapat dilakukan ?óÔé¼?ôsecara biasa?óÔé¼?Ø, tetapi dibutuhkan ?óÔé¼?ôcara-cara yang luar biasa?óÔé¼?Ø (extraordinary
crimes). Dengan adanya tindakan oleh aparat penegak hukum, diharapkan kejahatan korupsi tidak semakin
meluas. Bilamana penegakan hukum kurang baik seperti sekarang ini maka kejahatan semakin berkembang, korupsi
semakin marak, kasus suap terjadi dimana-mana, penyalah gunaan narkotika, dan sebagainya hanya dapat
dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan. Akhirnya, sebaik apapun peraturan perundang-undangan yang ada pada
akhirnya tergantung pada aparat penegak hukumnya.
Kata-kata Kunci : Korupsi, Pemberantasan Korupsi, Penegakan Hukum
memiliki rasa malu dan takut, sebaliknya memamerkan hasil korupsinya secara demonstratif. Perbuatan kejahatan
korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak-hak social dan hak-hak ekonomi masyarakat, sehingga kejahatan
korupsi tidak dapat lagi digolongkan sebagai kejahatan biasa (ordinary crimes) melainkan telah menjadi kejahatan
luar biasa (extra- ordinary crimes). Sehingga dalam upaya pemberantasannya tampak masih memerlukan
perjuangan berat dan tidak lagi dapat dilakukan ?óÔé¼?ôsecara biasa?óÔé¼?Ø, tetapi dibutuhkan ?óÔé¼?ôcara-cara yang luar biasa?óÔé¼?Ø (extraordinary
crimes). Dengan adanya tindakan oleh aparat penegak hukum, diharapkan kejahatan korupsi tidak semakin
meluas. Bilamana penegakan hukum kurang baik seperti sekarang ini maka kejahatan semakin berkembang, korupsi
semakin marak, kasus suap terjadi dimana-mana, penyalah gunaan narkotika, dan sebagainya hanya dapat
dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan. Akhirnya, sebaik apapun peraturan perundang-undangan yang ada pada
akhirnya tergantung pada aparat penegak hukumnya.
Kata-kata Kunci : Korupsi, Pemberantasan Korupsi, Penegakan Hukum
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.26877/civis.v2i2.457
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c)
Civis : Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Pendidikan is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
ISSN 2597-4408 (Online - Elektronik)