PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK TERDAFTAR

Haryono Haryono

Abstract


Dalam era perdagangan global dan sejalan dengan konvensi-konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia, peranan merek menjadi sangat penting dalam menjaga persaingan usaha yang sehat. Undang-undang merek merupakan bentuk pengaturan tentang merek sebagai peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu merek memegang peranan yang penting terutama dalam dunia perdagangan. Dengan adanya merek masyarakat dapat menentukan pilihannya kepada suatu produk yang mempunyai merek. Merek adalah jaminan suatu produk baik barang atau jasa.
Berdasarkan Pasal 1 UU No.15 tahun 2001 tentang merek, yang dimaksud Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam dunia perdagangan barang atau jasa. Merek ada merek dagang dan merek jasa. Sedang merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan barang atau jasa sejenisnya. Dalam merek ada istilah lisensi yaitu izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakan merek tersebut, untuk barang atau jasa. Selain itu merek dapat diartikan sebagai ?óÔé¼?¥tanda pengenal yang membedakan milik seseorang dengan milik orang lain. Dalam dunia perdagangan sering terjadi pelanggaran merek.
Pelanggaran merek pada hakikatnya dilakukan oleh para pihak yang mempunyai etikad tidak baik untuk memperoleh keuntungan, yang dapat merugikan pemilik merek yang sah. Indikasi pelanggaran Berdasarkan Undang-Undang Merek No.15 Tahun 2001, ada beberapa klasifikasi mengenai pemalsuan merek yaitu : menggunakan merek yang sama secara keseluruhan, menggunakan merek yang sama pada pokoknya, menggunakan tanda yang sama, menggunakan tanda yang sama pada pokoknya dengan indikasi geografis. Selain itu ada juga pemalsuan terhadap merek terdaftar. Padahal merek terdaftar haris dilindungi oleh Negara melalui undang-undang Merek.
Merek yang memperoleh perlindungan dari Negara melalui undang-undang adalah merek terdatar. Sedang merek yang belum terdaftar tidak memperoleh perlindungan apabila ada sengketa merek. Bentuk Perlindungan terhadap merek terdaftar ada dua yaitu Preventif dan Represif. Perlindungan represif adalah perlinungan merek terdaftar yang diatur dalam Pasal 4, 5, 6 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2001. Sedang perlindungan represif diatur dalam Ketentuan Pidana Undang-undang Merek yaitu Pasal 90 sampai dengan Pasal 95 UU No 15 Tahun 2001. Barang siapa melakukan pelanggaran merek akan dikenakan sanksi baik pidana maupun denda sesuai dengan pelangaran yang dilakukan. Contoh kasus Merek, yaitu pelanggaran merek Honda yang dilakukan oleh PT. Tossa Motor terhadap PT. Astra Honda Motor.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Merek Terdaftar.

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.26877/civis.v2i1.599

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c)



Creative Commons License
Civis : Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Pendidikan 
is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

ISSN 2597-4408 (Online - Elektronik)


.