TIPOLOGI PERMASALAHAN HUKUM YANG DIHADAPI GURU ANGGOTA PGRI PROVINSI JAWA TENGAH
Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi oleh begitu banyaknya permasalahan hukum yang dihadapi guru, utamanya di Jawa Tengah memunculkan pemikiran perlunya pemetaan atas tipe-tipe permasalahan hukum yang dihadapi oleh guru-guru yang tergabung dalam organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia ( PGRI ). Penelitian ini merupakan studi dokumentasi atas permasalahan-permalahan hukum yang dihadapi anggota PGRI Provinsi Jawa Tengah yang mendapatkan layanan konsultasi dan bantuan hukum dari LKBH PGRI Provinsi Jawa Tengah antara tahun 2007-2011. Manfaat penelitian ini adalah dapat memetakan permasalahn hukum yang dihadapi oleh guru yang dapat menjadi bahan bagi LKBH PGRI didalam rangka merumuskan kerangka kerja atau program kerja yang berbasis kebutuhan anggota PGRI Jawa Tengah.
Hasil penelitian menunjukkan sebuah kesimpulan bahwa berkaitan dengan jumlah dan daerah asal guru yang memiliki permasalahan hukum yang mendapatkan konsultasi dan bantuan hukum dari LKBH PGRI Provinsi Jawa Tengah, selama kurun waktu antara tahun 2007-2011 (4 tahun ) terdapat 56 kasus hukum. Dari 35 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Jawa Tengah sebanyak 21 (60%) Kabupaten/Kota terdapat guru-guru yang memiliki permasalahan hukum. Terdapat 5 besar Kabupaten /Kota yang memiliki jumlah kasus hukum yaitu Kota Semarang (9 kasus/ 16%), Kabupaten Demak (5 kasus/8,9%), Kabupaten Kebumen (5 kasus/ 8,9%), Kabupaten Purworejo ( 5 kasus / 8,9 %), dan Kabupaten Semarang (5 kasus / 8,9% ). Berkaitan dengan jenis permasalahan hukum yang dihadapi maka dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut: Jenis permasalahan hukum meliputi permaslaahan hukum Perdata 17 kasus (32,14%) dan permasalahan hukum pidana tercatat sejumlah 39 kasus (67,86%). Terdapat 6 kelompok permasalahan perdata yang dihadapi meliputi gono-gini (2 kasus); Pembagian Warisan (3 kasus); Perceraian (7 kasus); Hutang Piutang ( 1 kasus);Kepegawaian (2 kasus); Perdata Umum Lain -Pencemaran Nama Baik ( 2 kasus) . Terdapat 11 kelompok permasalahan pidana yang dihadapi, meliputi KDRT (1 kasus);Pemerasan (2 kasus);Asusila (1 kasus);NAPZA ( 1 kasus);Perjudian (1 kasus);Pidana Umum ( 4 kasus); Penipuan ( 1 kasus);Penggelapan ( 3 kasus);UUPA ( 7 kasus);Penganiayaan ( 10 kasus);Tindak Pidana Korupsi ( 7 kasus).
Saran yang dapat diberikan dari hasil penelitian ini adalah bahwa kasus-kasus atau permasalahan hukum yang dihadapi guru menunjukkan beberapa kemungkinan analisis lebih lanjut bahwa upaya sosialisasi dan penyadaran hukum harus selalu menjadi prioritas kebijakan organisasi sehingga kemungkinan munculnya kasus-kasus hukum yang melibatkan guru-guru anggota PGRI Provinsi Jawa Tengah dapat semkain ditekan jumlahnya.
Kata kunci: permasalahan hukum, tipologi
Hasil penelitian menunjukkan sebuah kesimpulan bahwa berkaitan dengan jumlah dan daerah asal guru yang memiliki permasalahan hukum yang mendapatkan konsultasi dan bantuan hukum dari LKBH PGRI Provinsi Jawa Tengah, selama kurun waktu antara tahun 2007-2011 (4 tahun ) terdapat 56 kasus hukum. Dari 35 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Jawa Tengah sebanyak 21 (60%) Kabupaten/Kota terdapat guru-guru yang memiliki permasalahan hukum. Terdapat 5 besar Kabupaten /Kota yang memiliki jumlah kasus hukum yaitu Kota Semarang (9 kasus/ 16%), Kabupaten Demak (5 kasus/8,9%), Kabupaten Kebumen (5 kasus/ 8,9%), Kabupaten Purworejo ( 5 kasus / 8,9 %), dan Kabupaten Semarang (5 kasus / 8,9% ). Berkaitan dengan jenis permasalahan hukum yang dihadapi maka dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut: Jenis permasalahan hukum meliputi permaslaahan hukum Perdata 17 kasus (32,14%) dan permasalahan hukum pidana tercatat sejumlah 39 kasus (67,86%). Terdapat 6 kelompok permasalahan perdata yang dihadapi meliputi gono-gini (2 kasus); Pembagian Warisan (3 kasus); Perceraian (7 kasus); Hutang Piutang ( 1 kasus);Kepegawaian (2 kasus); Perdata Umum Lain -Pencemaran Nama Baik ( 2 kasus) . Terdapat 11 kelompok permasalahan pidana yang dihadapi, meliputi KDRT (1 kasus);Pemerasan (2 kasus);Asusila (1 kasus);NAPZA ( 1 kasus);Perjudian (1 kasus);Pidana Umum ( 4 kasus); Penipuan ( 1 kasus);Penggelapan ( 3 kasus);UUPA ( 7 kasus);Penganiayaan ( 10 kasus);Tindak Pidana Korupsi ( 7 kasus).
Saran yang dapat diberikan dari hasil penelitian ini adalah bahwa kasus-kasus atau permasalahan hukum yang dihadapi guru menunjukkan beberapa kemungkinan analisis lebih lanjut bahwa upaya sosialisasi dan penyadaran hukum harus selalu menjadi prioritas kebijakan organisasi sehingga kemungkinan munculnya kasus-kasus hukum yang melibatkan guru-guru anggota PGRI Provinsi Jawa Tengah dapat semkain ditekan jumlahnya.
Kata kunci: permasalahan hukum, tipologi
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.26877/civis.v2i1.602
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c)
Civis : Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Pendidikan is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
ISSN 2597-4408 (Online - Elektronik)