MEMBANGUN SISTEM HUKUM PIDANA YANG MENJUNJUNG TINGGI NILAI-NILAI KEADILAN
Abstract
Sistem hukum Indonesia adalah sistem transpalansi dari sistem hukum kolonial, yang bersifat individual, yang bertentangan dengan hukum yang berkembang dalam masyarakat (living Law). Hukum kolonial tersebut seperti KUHP, yang legalitas formal sehingga apabila digunakan untuk menyelesaikan masalah keadilan formal (berdasarkan pasal) yang terwujud, bukan keadilan yang sesungguhnya.
Dalam perkembangannya legalitas formil yang terdapat dalam KUHP dipertanyakan, karena tidak dapat menyelesaikan perkara-perkara yang seharusnya tidak perlu diperkarakan di pengadilan. Oleh karena itu perlu adanya upaya yaitu pembaharuan sistem hukum pidana yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila terutama nilai keadilan masyarakat.
Dalam perumusan KUHP konsep Pembaharuan seperti konsep yang menjamin kepastian hukum dan melindungi warga Negara dari kesewenang-wenangan penguasa dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Dengan demikian hukum secara legalitas formil dan legalitas materiel. Dengan demikian apabila ada seseorang yang mencari kadilan akan memperoleh keadilan yang sejati atau keadilan yang substansial. Sehingga apabila digunakan dalam menyelesaikan masalah maka keadilan yang terwujud adalah keadilan substansial bukan keadilan procedural dan formal (keadilan undang-undang).
Kata kunci : Sistem Hukum, Keadilan Formil dan Keadilan Materiil.
Dalam perkembangannya legalitas formil yang terdapat dalam KUHP dipertanyakan, karena tidak dapat menyelesaikan perkara-perkara yang seharusnya tidak perlu diperkarakan di pengadilan. Oleh karena itu perlu adanya upaya yaitu pembaharuan sistem hukum pidana yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila terutama nilai keadilan masyarakat.
Dalam perumusan KUHP konsep Pembaharuan seperti konsep yang menjamin kepastian hukum dan melindungi warga Negara dari kesewenang-wenangan penguasa dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Dengan demikian hukum secara legalitas formil dan legalitas materiel. Dengan demikian apabila ada seseorang yang mencari kadilan akan memperoleh keadilan yang sejati atau keadilan yang substansial. Sehingga apabila digunakan dalam menyelesaikan masalah maka keadilan yang terwujud adalah keadilan substansial bukan keadilan procedural dan formal (keadilan undang-undang).
Kata kunci : Sistem Hukum, Keadilan Formil dan Keadilan Materiil.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.26877/civis.v4i2.608
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c)
Civis : Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Pendidikan is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
ISSN 2597-4408 (Online - Elektronik)