IMPLEMENTASI NILAI-NILAI LUHUR PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DALAM MEMBANGUN SISTEM HUKUM PIDANA NASIONAL

Wahyu Widodo

Abstract


Perjalanan sejarah bangsa Indonesia dari kolononial ke kemerdekaan adalah suatu perjalanan paradigmatis. Secara politik berubah dari bangsa pinggiran (periferi) menjadi bangsa yang mengambil alih pusat kekuasaan melalui proklamasi kemerdekaan pada Agustus 1945: dari hindia belanda menjadi Republik Indonesia. Tidak semua bangsa dalam kemerdekaannya ingin membangun suatu kehidupan baru yang didasarkan pada asas-asas baru. Disini peranan UUD 1945 sangat menentukan terjadinya perubahan yang melompat itu. UUD merupakan grand desaign suatu masyarakat dan kehidupan baru di Indonesia. Makalah ini akan membahas mengenai: Apakah nilai-nilai luhur Pancasila sebagai dasar Negara sudah di implementasikan kedalam hukum pidana serta; Bagaimana implentasi nilai-nilai pancasila dalam pembangunan system hukum pidana nasional? Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa: 1. Nilai-nilai luhur Pancasila sebagai dasar belum secara sempurna di implementasikan ke dalam hukum pidana. Implementasi pilar-pilar Negara hukum dimaksud tidak juga terlaksana dengan baik. Di sana-sini masih saja diketemukan ketimpangan-ketimpangan, yang kemudian menimbulkan keraguan dibeberapa pihak tentang eksistensi Negara hukum Indonesia. 2. Bnanyaknya praktik kekerasan (aparat) Negara kepada masyarakat yang melanggar hak asasi manusia (HAM), penyalahgunaan kekuasaan atau abouse of power, lembaga peradilan yang kurang responsive mengakomodasi tuntutan keadilan dan kepastian hukum masyarakat, putusan-putusan controversial baik dalam kasus kecil, maraknya kasus mafia hukum/peradilan, penegak hukum yang belum/kurang optimal termasuk issue tebang pilih, fenomena keadilan massa, eigen richting, maraknya tindak kejahatan dalam masyarakat, dan sebagainya, merupakan bukti bahwa pengejawantahan konsep negara hukum dan nilai-nilai luhur Pancasila dalam praktik kenegaraan dan dalam kehidupan kemasyarakatan belum berjalan sebagaimana yang dicita-citakan. Selain itu mesti telah dibuat kebijakan hukum seperti dalam Bab IV sub A GBHN 1999-2004 disusun 10 Arah Kebijakan di Bidang Hukum (telah diuraikan diatas), walaupun sekarang sudah tidak lagi ada/berlaku, sekaligus merupakan pengakuan bahwa system hukum di negara ini disana-sini masih banyak kelemahan, baik dari sisi kebijakan legislatifnya, implementasi dalam masyarakat, maupun budaya atau kultur hukum masyarakat yang masih rendah. Hal terakhir ini ditandai dengan rendahnya dukungan, partisipasi atau peran serta masyarakat dalam penegakan hukum pidana.
Adapun saran dari isi makalah ini adalah bahwa Penegak Hukum haruslah disesuaikan dengan cita-cita hukum bangsa yang bersangkutan (Proklamasi, Pancasila, dan UUD 1945). Artinya, penegak hukum tersebut haruslah disesuaikan dengan falsafah, pandangan hidup, kaidah dan prinsip yang dianut oleh masyarakat yang bersangkutan, sehingga akan sesuai dengan kesadaran hukum yang mereka miliki.
Kata Kunci: Dasar Negara, Nilai-Nilai Pacasila, Sistem Hukum Pidana

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.26877/civis.v4i2.614

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c)



Creative Commons License
Civis : Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Pendidikan 
is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

ISSN 2597-4408 (Online - Elektronik)


.