Abstract
Berdasarkan UU No. 6 tahun 2014 pasal 86 dijelaskan antara lain bahwa desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi desa yang meliputi data desa, data pembangunan desa, kawasan perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan. Hal ini menjadi tanggung jawab bersama dari semua pihak baik lembaga pendidikan, instansi pemerintah/swasta maupun pemerintah itu sendiri. Mitra dalam pengabdian ini ada yaitu Desa Bontokassi yang merupakan salah satu desa yang terletak di Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, Propinsi Sulawesi Selatan. Pengelolaan informasi yang terjadi di desa Bontokassi belum dilakukan secara optimal. Pengelolaan informasi belum dilaksanakan secara maksimal, dimana informasi ditampilkan dalam bentuk blog yang memiliki tampilan kurang menarik dan kurangnya ketersediaan informasi serta informasi yang tidak dinamis ditunjang dengan sumber daya manusia yang tidak memahami pengelolaan informasi berbasis website. Teknologi informasi saat ini memiliki peranan penting dalam organisasi, orang-orang yang bekerja didalamnya, serta hubungannya dengan masyarakat luas. Hampir semua perencanaan, kebijakan, pelayanan, dan pelaporan dipercayakan pada teknologi informasi sebagai alat untuk menjadikan pemerintah atau instansi lainnya lebih efektif, lebih bersahabat, dan memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi dan pelayanan.
Keywords
informasi desa; website desa; bontokassi
References
Mayowan, Y. (2016). Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi Di Desa (Studi Kasus di Kabupaten Lamongan). e-Jurnal Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya, 10 (1).
Risnawati, D. (2017). Pengelolaan Aset Desa Dalam Upaya Meningkatkan Kesejahteraan di Desa Krayan Bahagia Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser. eJurnal Ilmu Pemerintahan, 5 (1), 199-212.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
.
.