Pelatihan Paralegal bagi Masyarakat dan Perangkat Pemerintah Desa Karang Suraga serta Desa Bulakan

Endra Wijaya, Cipta Indralestari Rachman, Diani Kesuma, Febri Meutia, Lisda Syamsumardian, Yunan Prasetyo Kurniawan

Abstract


Kesadaran hukum masyarakat desa dapat dibina melalui pelatihan paralegal yang melibatkan warga desa dan aparat pemerintah desa sebagai pesertanya. Kesadaran hukum merupakan unsur yang penting dalam proses penegakan hukum. Artikel ini memaparkan mengenai kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk pelatihan paralegal yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Pancasila bekerja sama dengan beberapa lembaga negara serta pemerintah, dan juga lembaga swadaya masyarakat. Para peserta pelatihan paralegal ini ialah warga masyarakat dan perangkat pemerintah Desa Karang Suraga dan Desa Bulakan, Provinsi Banten. Simpulan yang dapat diambil ialah bahwa pelatihan paralegal merupakan program yang penting bagi upaya menumbuhkembangkan pemahaman, kesadaran serta keterampilan masyarakat di bidang hukum. Melalui pelatihan paralegal, masyarakat dan aparat desa dibekali pemahaman mengenai hukum yang kelak dapat mereka manfaatkan untuk merespons dan menyelesaikan problem hukum yang mereka hadapi sehari-hari.


Keywords


kesadaran hukum; paralegal; penegakan hukum

Full Text:

PDF

References


Asmara, G. (2001). “Pemberdayaan Hukum dalam Rangka Mewujudkan Indonesia sebagai Negara Hukum dan Empowering State.” Jurnal Perspektif, VI(4). doi.org/10.30742/perspektif.v6i4.531

Hartanto, R.V.P. & Firdausy, A.G. (2014). “Paralegal dan Akses Perempuan Terhadap Keadilan: Kajian tentang Peranan Paralegal dalam Pemberdayaan Hukum untuk Meningkatkan Akses Perempuan Terhadap Keadilan.” Yustisia, 3(2). doi.org/10.20961/yustisia.v3i2.11098

Muhlizi, A.F. (2019). “Penguatan Peran Tokoh Adat sebagai Paralegal dalam Memberikan Bantuan Hukum.” Jurnal Rechtsvinding, 8(1). dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v8i1.308

Nusantara, G.A.W. (2016). “Eksistensi Paralegal dalam Mengoptimalkan Pemberian Bantuan Hukum Berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.” Jurnal Magister Hukum Udayana, 5(2). doi.org/10.24843/JMHU.2016.v05.i02.p04

Riskiyono, J. (2015). “Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Perundang-Undangan untuk Mewujudkan Kesejahteraan.” Aspirasi, 6(2). doi.org/10.46807/aspirasi.v6i2.511

Sanyoto. (2008). “Penegakan Hukum di Indonesia.” Jurnal Dinamika Hukum, 8(3). dx.doi.org/10.20884/1.jdh.2008.8.3.74

Simanjuntak, P.M., Julranda, R. & Effendi, S.F. (2022). “Quo Vadis: Urgensi Penerapan Asas Partisipasi Publik dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia.” Padjadjaran Law Review, 10(2). doi.org/10.56895/plr.v10i2.1052

Soekanto, S. (2004). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Sulchan, A. & Listyawati, P.R. (2023). “Pelatihan Beracara Peradilan Hubungan Industrial dan Peradilan HAM Paralegal atau Calon Advokat.” E-Dimas: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 14(2). doi.org/10.26877/e-dimas.v14i2.13749

Wicaksono, M.B.R. & Maliki, H.A. (2022). “Role of Paralegal in Providing Access to Justice for the Poor: Comparing Indonesia and Malaysia.” The Indonesian Journal of International Clinical Legal Education, 4(2). doi.org/10.15294/ijicle.v4i1.55774




DOI: https://doi.org/10.26877/e-dimas.v15i3.17284

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Visitor Statistics View My Stats

Jurnal E-Dimas telah terindeks pada:

          

Creative Commons License

E-Dimas (Educations-Pengabdian kepada Masyarakat) by LPPM Universitas PGRI Semarang is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Based on a work at http://journal.upgris.ac.id/index.php/e-dimas.
 
slot gacor slot