Penegakan Hukum Hak Cipta Terhadap Pembajakan Film Secara Daring
Abstract
Hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran hak cipta bisa memberi dampak buruk bagi penciptanya, sering kali pelanggaran hak cipta membuat pemilik dari hak cipta mengalami kerugian ekonomi. Dalam hal ini, tentunya perlindungan hukum hak cipta harus ditegakkan. Karya sinematografi yaitu film yang seharusnya dilindungi hak penciptanya oleh Undang-Undang Hak Cipta, tetapi dalam kenyataannya banyak yang melakukan pembajakan digital dan illegal downloading dari film aslinya. Kemajuan teknologi sekarang ini membawa dampak yang baik sekaligus dampak yang buruk. Pembajakan digital di era sekarang yang semakin marak. Kurangnya kesadaran masyarakat mengenai penegakan hukum hak cipta merupakan salah satu faktor terjadinya pelanggaran hak cipta seperti download film online. Artikel ini membahas tentang bagaimana dampak buruk download film melalui cara yang tidak legal atau pembajakan digital serta penegakan hak cipta dalam menghadapi masalah illegal downloading. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan Statute Approach.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Anshari, Irham Nur. 2016. Memahami Pembajakan Digital Dalam Budaya Mengopi Video di Warnet. Yogyakarta: Universitas Ahmad Dahlan.
Asian Law Group. 2004. Hak Kekayaan Intelektual (Suatu pengantar). Bandung: Alumni.
Djumhana, Muhammad. 2003. Hak Milik Intelektual Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Ginting, Ras Elyta. 2012. Hukum Hak Cipta Indonesia (Analisis Teori dan Praktik). Bandung: Citra Aditya Bakti.
Hasibuan. 2008. Hak Cipta Di Indonesia Tinjauan Khusus Hak Cipta Lagu, Neighbouring rights dan Collecting Society. Bandung: Alumni.
Isnaini, Yusran. 2009. Hak Cipta dan Tantangannya di Era Cyber Space. Bogor: Ghalia.
Maulana, Insan Budi. 2000. Kapita Selekta Hak atas Kekayaan Intelektual I. Yogyakarta: Pusat Studi Hukum UI dan Yayasan Klinik HAKI.
Muchsin. 2003. Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor Indonesia. Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Noviandy, Robby. 2016. Perlindungan Hukum Bagi Pencipta Film Terhadap Situs Penyedia Jasa Unduh Film Gratis di Media Internet. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.
Prawitri, Thalib. 2013. Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Cipta dan Pemilik Lisesnsi Rekaman Berdasakan Undang-Undang Tentang Hak Cipta. Jurnal Yuridika Vol. 23 No. 8.
Priyatna, Aan. 2016. Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Hak Cipta dalam Pembuatan E-Book. Semarang: Universitas Diponegoro.
Rahardjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Santoso, Budi Santoso. 2011. HKI Hak Kekayaan Intelektual. Semarang: Penerbit Pustaka Magister.
Soekanto, Soerjono. 2011. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Soelistyo, Hendry. 2011. Hak Cipta Tanpa Hak Moral. Jakarta: Rajawali Pers.
Supramono, Gatot. 2012. Hak Cipta dan Aspek – Aspek Hukumnya, Jakarta : PT Rineka Cipta.
Umam, Khotibul. 2010. Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Widyopramono. 1992. Tindak Pidana Hak Cipta Analisis Dan Penyelesaiannya. Jakarta: Sinar Grafika.
DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v2i1.3440
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Meta-Yuridis
Jurnal Meta-Yuridis
Alamat Redaksi: Kantor Jurnal Meta-Yuridis UPGRIS Gedung Pusat Ruang Fakultas Hukum, Jalan Sidodadi Timur No. 24 Dr. Cipto Semarang.
Telp. (024) 8316377; Faks. (024) 8448217.
Pos-email: [email protected] dan metayuridisjurnal@gmail.com.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.