ABORSI DALAM PERPEKTIF AGAMA DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Abstract
Aborsi Dari Sudut Pandang Agama dan Hukum Positif di Indonesia". Aborsi adalah sebuah fenomena yang ada di masyarakat, tetapi solusi dari hukum dan agama masih meninggalkan perdebatan, dari hal paling sederhana mengenai definisi aborsi, aborsi dapat dipenuhi jika janin sudah dinyatakan, maka unsur-unsur kehidupan ini pun waktu dapat ditentukan mulai. Jadi dari sudut pandang melibatkan agama dan hukum positif. Menulis bermasalah didasarkan pada aborsi khususnya ulasan agama dan hukum yang positif di Indonesia. Memahami aborsi, menjadi pedoman bagi kita untuk berperilaku, atau bahkan menjadi melakukan aborsi hukum dan mendorong pembentukan positif dan mengakomodasi norma agama. Fakta tentang realitas aborsi menunjukkan bahwa terus terjadi di sekitar kita dikaitkan dengan dasar-dasar / teori. Pada kesimpulannya dalam pikiran bahwa aborsi adalah tindakan jahat, namun perasaan seorang ibu sebagai subjek hukum patut dipertimbangkan untuk memilah bahwa tidak semua aborsi ilegal, dan harus terus dikembangkan untuk memenuhi realitas realitas rasa keadilan dalam masyarakat
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v2i2.4373
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Meta-Yuridis
Jurnal Meta-Yuridis
Alamat Redaksi: Kantor Jurnal Meta-Yuridis UPGRIS Gedung Pusat Ruang Fakultas Hukum, Jalan Sidodadi Timur No. 24 Dr. Cipto Semarang.
Telp. (024) 8316377; Faks. (024) 8448217.
Pos-email: [email protected] dan metayuridisjurnal@gmail.com.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.