TANGGUNG JAWAB HUKUM PT JIWASRAYA TERHADAP NASABAH

Kelik Endro Suryono, Brandon Alfin Rahadat

Abstract


Pengaturan Hukum penyelesaian sengketa PT Jiwasraya diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan  setidaknya ada delapan (8) undang-undang. Hal ini di lakukan sebagai upaya perlindungan atas nasabah dalam menjamin  hak konstitusional dan Undang-undang. Penanganan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) difokuskan pada upaya pengembalian uang nasabah pengembalian ganti rugi dapat di lakukan menyita setiap person yang terlibat guna mengembalikan kerugian tersebut kepada nasabah dan negara. Selain itu fungsi dari pengawasan yang dilakukan oleh lembaga OJK tidak berjalan efektif dan dianggap telah lalai dalam proses pengawasannya. Hal ini dapat di lihat pada tahun 2018 dan 2019 PT Jiwasraya telah mengumumkan gagal bayar atas nasabahnya dan telah melakukan kerugian bagi uang negara. Namun dalam kelalaian yang dilakukan oleh OJK itu sendiri tidak ada sanksi atau hukuman bagi OJK, dikarenakan belum ada peraturan perundang-undangan yang belum mengaturnya. Negara dalam hal ini di harapkan dapat menyikapi persoalaan tersebut, dengan  melakukan pembaharuan hukum guna menetapkan undang-undang yang mengikat bagi OJK atas kelalaian  yang dilakukan oleh OJK agar tercapainya suatu pengintegrasian dalam proses pengawasan yang dilakukan oleh OJK dan tercapainya suatu keadilan dalam suatu kepastian hukum.

Keywords


Tanggung Jawab, PT Jiwasraya , Nasabah

Full Text:

PDF

References


Lidya Shery Muis, Jurnal Kajian Hukum Widya Pranata Hukum “Hak atas aksebilitas obat paten bagi masyarakat”, Vol. 1, No. 1 Febuari 2019, hlm 32.

Azizah, “Hukum Perseroan Terbatas” Malang, Setera Press, 2016, hlm 2.

Azizah Ibid, hlm 3.

Daeng Naja, “Pengantar Hukum Bisnis Indonesia”, Yogjakarta, Penerbit Pustaka Yustisia, cetakan pertama, 2009, hlm 130.

Eko Wahyudi, Ali Akhmad Noor Hidayat, Wamen BUMN: Kejagung akan serahkan tiga aset serangka Jiwasraya, https://bisnis.tempo.co/read/1318675/wamen-bumn-kejagung-akan-serahkan--tigaaset-tersangka-jiwasraya, Diakses Pada Tanggal 15 Maret 2020, Pukul 19.23 WIB.

Daeng Naja, Op Cit., hlm 121

Daeng Naja, Ibid hlm 122

Daeng Naja, Ibid, hlm 123.

Daeng Maja Ibid, hlm, 127.

Azizah, Op Cit hlm 13.

Undang-undang No, 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, https://www.ojk.go.id/sustainable-finance/id/peraturan/undang-undang/Pages/Undang-Undang-No.-40-tahun-2007-tentang-Perseroan-Terbatas.aspx, Diakses pada tanggal 18 Maret 2020, Pukul 21.27 WIB.

Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek”, Jakarta Sinar Grafika, 2008, hlm. 14.

Amiruddin, Zainal Asikin, “Pengantar Metode Penelitian Hukum”, Jakarta Cetakan ke-6, Raja Grafindo Persada, 2012, hlm.118.

Amiruddin, Zainal Asikin, Ibid., hlm. 16.

R.T Sytantya R. Hadhikusuma & Sumantoro, Pengertian Pokok Hukum Perusahaan, Rajawali, Jakarta, jlm 52

Perlindungan hukum terhadap nasabah Jiwasraya, Luthvi Febryka Nola, https://www.google.comberkas.dpr.go., diakses pada tanngal 17 maret 2020, pukul 14.42 W.I.B.

I.G. Rai Widjaya, Hukum Perusahan Terbatas Khusus Pemahaman Atas undang-undang No. 1 Tahun 1995, Megapoin, Jakarta, hlm 7.

Gumawan Widjaja Ahmad Yani, “Hukum Tentang Perliindungan Konsumen”, Jakarta, PT Gramedia Pustaka Utama, 2003, hlm 11.

Gumawan Widjaja Ahmad Yani, Ibid hlm 25

A. Mukthie Fadjar, Negara Hukum dan Perkembangan Teori Hukum, Sejarah dan Pergesar Hukum, Malang, Intrans Publishing, 2018, hlm 112.

Abdulkadir Muhammad, “Pokok-Pokok Hukum Pertanggungan”, Bnadung, PT Citra Aditya Bakti, 1990, hlm 34

Abdulkadir Muhammad, Ibid hlm 35.

Sakina Rakhma Diah Setiawan, YLKI Pertanyakan Motif DPR Bentuk Pansus Jiwasra,https://money.kompas.com/read/2020/01/13/174400226/ylki-pertanyakan-motif-dpr-bentuk-pansus-jiwasraya. Diakses pada tanggal 17 Maret 2020, Pukul 22.24 W.I.B.

Edy Chrisjanto, Jurnal Kajian Hukum Widya Pranata Hukum, Tanggung hukum bagi pelaku penghinaan lambang negara dalam prespektif hukum Pidana di Indonesia, VOL I, No. 1 Febuari 2019, hlm 75.

Penjelasan tentang Kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dari KAP-KAP yang Melakukan Perikatan Tahun 2015, 2016 dan 2017, Jakarta, 21 Desember 2018, https://iapi.or.id/Iapi/detail/580, Diakses Pada Tanggal 27 Maret 2020, Pukul 13.23 WIB.

[Trisadini Prasastinah Usanti, Journal : Kajian Hukum & Keadilan, Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Perusahaan Pergadaian,hlm 8.

Early Ridho Kismawadi, Otoritas jasa keuangan (Financial Services Authority) dan industri perbankan Syariah di Indonesa. hlm 1.

Early Ridho Kismawadi, Ibid hlm 2.

Early Ridho Kismawadi, Ibid hlm 3

Dhian Indah Astanti dan Subaidah Ratna Juita, Jurnal Law and Justice, Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (Ojk) Dalam Melakukan Fungsi Pengawasan Pada Lembaga Perbankan Syariah, Vol. 2 No. 2 Oktober 2017, hlm 160.

Fransika Ari Indrawati, “Mencermati Celah Independensi OJK dalam UU OJK”, Artikel pada Buletin Hukum Perbankan dan Kebansentralan. Vol 10, No. 1, Januari-April 2012.

Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Zainal Arifin Mochtar dan Iwan Satriawan, “Efektivitas Sistem Penyeleksian Pejabat Komisi Negara di Indonesia”, Jurnal Konstitusi, VoL 6, Nomor 3, September 2009, halaman 152.

Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Pasal 7 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan, 8 April 2014, Oleh: https://www.ojk.go.id/id/regulasi/otoritas-jasa-keuangan/peraturan-ojk/Pages/peraturan-otoritas-jasa-keuangan-tentang-tata-cara-penagihan-sanksi-administratif-berupa-denda-di-sektor-jasa-keuangan.aspx, Diakses Pada Tanggal 28 Maret 2020, Pukul 01.16 WIB.

Muhammad Syukri Albani Nasution, Zul Pahmi Lubis, Iwan, Ahmad Faury, Hukum Dalam Pendekatan Filsafat, Fajar Interpratama Mandiri, Kencana, Jakarta, Cetakan Kedua 2017, hlm 140

Muhammad Syukri Albani Nasution, Zul Pahmi Lubis, Iwan, Ahmad Faury, Ibid hlm 287

Muhammad Syukri Albani Nasution, Zul Pahmi Lubis, Iwan, Ahmad Faury, Ibid hlm 288

Said Munawar, Jurnal Kajian Hukum Widya Pranata Hukum “Kebijakan Penegak Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Perjudian”, Vol. 1, No. 1 Febuari 2019, hlm 2.




DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v3i2.5860

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Jurnal Meta-Yuridis



Jurnal Meta-Yuridis

Alamat Redaksi: Kantor Jurnal Meta-Yuridis UPGRIS Gedung Pusat Ruang Fakultas Hukum, Jalan Sidodadi Timur No. 24 Dr. Cipto Semarang.

Telp. (024) 8316377; Faks. (024) 8448217.

Pos-email: [email protected] dan metayuridisjurnal@gmail.com.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.