PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PEMBEBASAN BERSYARAT NARAPIDANA SEBAGAI UPAYA DALAM PENCEGAHAN COVID 19.

Teguh Imam Sationo, Roni Sulistyanto Luhukay

Abstract


Pembebasan bersyarat kepada warga binaan merupakan suatu Langkah yang  revolusioner guna mencegah penyebaran covid 19, adanya kelebihan muatan warga binaan sangat membahayakan terhadap keselamatannya apabila ada yang tertular dan alasan kemanusian. Ini sangat berbading terbalik jika di kaitkan dengan narapidana koruptor yang tidak memiliki potensi terhadap penularan corona virus/ covid 19 hal ini di karenakan narapidana koruptor dalam tahanan memiliki fasilitas mewah dan tidak ada alasan kelebihan muatan terhadap narapidana koruptor, Pemberian pembebasan bersyarat koruptor seolah mematahkan usaha dan semangat bangsa ini untuk membangun memberantas tindak pidana korupsi. Pembebasan bersyarat ini juga berpotensi untuk tidak memberikan efek jera pada terpidana korupsi hal ini dikarenakan pembebasan bersyarat ini dapat menjadi jalan keluar untuk lari dari tanggung jawab atas kerugian negara akibat dari kejahatan korupsi yang telah dilakukan. Pembebasan Bersyarat di lakukan dengan tidak melalui mekanisme tersebut yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan PP No. 99 Tahun 2012 hal ini di karenakan pencegahan terhadap pandemic corona virus atau covid 19. Pembebasan bersyarat yang di lasanakan oleh kementrian hukum dan Ham di dasarkan pada  surat edaran dengan nomor PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 yang mengatur tentang pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi guna mencegah penyebaran virus Corona atau covid 19

Keywords


Pembebasan Bersyarat, Narapidana, Covid 19

Full Text:

PDF

References


Samidjo, Pengantar Hukum Indonesia, Bandung, Cv. Armico, 1993, hlm. 149

Adami Chazawi, “Pelajaran Hukum Pidana,” Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2011, hlm. 151

Moeljatno, Asas – Asas Hukum Pidana, Edisi Revisi, , Jakarta, Rineka Cipta2008, hlm 165

Moeljanto, ‘’Istilah Perbuatan Pidana”, Jakarta , Rineka Cipta , 2009 , hlm. 61.

Andi Hamzah. 1993. Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, Pradnya Paramita, Jakarta, hal 32

Bahrudin Agung Permana Putra, Paham Triyoso, Peranan Kejaksaan Dalam Melakukan Pengawasanterhadap Narapidana Yang Memperolehpembebasan Bersyarat(Studi Di Kejaksaan Negeri Malang) , jurnal Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, hlm 1

Amir Ilyas, Asas-Asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan, Yogyakarta, Mahakarya Rangkang Offset,: 2012 , Cetakan Pertama.,hlm.8.

CNN Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengeluarkan dan membebaskan 30.432 , https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200404203706-12-490361/kemenkumham-telah-bebaskan-30432-napi-demi-cegah-corona, diakses pada tanggal 6 april 2020, pukul 13:18 wib.

Rusnadi Dwi Saputra , Herman dan Oheo K. Haris, Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Terorisme, Volume 1 Issue 3, December 2019, Halu Oleo Legal Research. Faculty of Law, Halu Oleo University, Kendari, Southeast Sulawesi, Indonesia. Open Access.,hlm 416

Kompas, (2020), Mampukah Indonesia Mengantisipasi Puncak Penyebaran Covid 19?, https://nasional.kompas.com/read/2020/04/03/07430251/mampukah-indonesia-mengantisipasi-puncak-penyebaran-covid-19 dikases pada tanggal 3 april 2020, pukul 15;30 wib

Detik News, Kronologis lockdown yang di lakukan oleh 13 negara di dunia, https://news.detik.com/internasional/d-4946198/kronologi-lockdown-13-negara-gegara-virus-corona, diakses pada tanggal 3 april 2020, pukul 16;00 wib

Reza Yoga Hatmoko, Kebijakan Pemberian Pembebasab Besyarat Terhadap Narapidana Terorisme Di Lembaga Pemasyarakatan, Diponegoro Law Jurnal, Volume 5 Nomor 3 Fakultas Hukum Iniversitas Diponegoro, hlm 7.

Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta, Sinar Grafika, 2008,hlm 14

Amirudin, Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Raja Grafindo, 2012, hlm. 16

R. Achmad S. Soemadipradja dan Romli Atmasasmita,Sistem Pemasyarakatan Di Inodonesia, (Bandung: Penerbit Binacipta, 1979), hlm. 17

E.Y. Kanter dan S. R. Sianturi,Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya,cet. 3, Jakarta, Storia Grafika, 2002, hlm. 473

Bambang Poernomo, Pelaksanaan Pidana Penjara Dengan Sistem Pemasyarakatan, Yogyakarta: Liberty, 1985, hlm. 87

E.Y. Kanter dan S. R. Sianturi, Op. Cit., hlm. 476

P.A.F. Lamintang, Hukum Penitensier Indonesia, Bandung: Armico, 1984, hlm 247 -248.

Detik,(2020), Cegah penyebayan corona 30.000 narapidana di bebaskan, https://news.detik.com/berita/d-4960511/cegah-penyebaran-corona-30000-napi-akan-dibebaskan, diakses pada tanggal 9 april 2020, pukul 16:30. wib

Ahmad Naufal Dzulfaroh,(2020), "Cara Penularan Virus Corona dan Alasan Pentingnya Social Distancing", dilakukan di berbagai negara dan slah satunya di Indonesia, https://www.kompas.com/tren/read/2020/03/19/064600465/cara-penularan-virus-corona-dan-alasan-pentingnya-social-distancing pukul 16:30. wib

Makna Dan Nilai-Nilai Yang Terkandung Dalam Sila Pancasila,https://butew.com/2018/02/27/makna-dan-nilai-nilai-yang-terkandung-dalam-sila-pancasila/, Di Akses Hari Kamis, Pukul 12:10 Wib.

Makna Sila Ke 2, https://rumus.co.id/makna-sila-ke-2/, Di Akses Hari Kamis, Pukul 11:33 Wib.

Makna Nilai-Nilai Pancasila, https://pt.slideshare.net/hosenmaulanass/makna-nilai-nilai-pancasila, Di Akses Hari Kamis, Pukul 12:08 Wib.

Fika Nadia, Heni Siswanto, Dona Raisa Monica, Analisis Implementasi Asas Equality Before The Law Dalam Penegakan Hukum (Studi Kasus Hate Speech di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang) hlm 5

Ermansjah Djaja, Meredesain Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta,Sinar Grafika, 2010, hlm 26

Patricia Debora Yunita, Analisis Yuridis Persyaratan Khusus Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Narapidana Hartati Murdaya, Diajukan Untuk Memenuhi Sebagian Syarat-Syarat Memperoleh Gelar Kesarjanaan Dalam Ilmu Hukum universitas brawijaya malang, hlm 4.

Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan HakWarga Binaan Pemasyarakatan

Handrawan, “Pemulihan Hak Politik Melalui Mekanisme Konstitusional”, Halu Oleo Law Review, Volume 2 Issue 1, Maret 2018 hlm. 410

Petrus Irwan Pandjaitan, Wiwik Sri Widiarty, Pembaharuan pemikiran DR. Sahardjo Mengenai Pemasyarakatan Narapidana, Jakarta: Indhill Co, 2008, hlm. 23

TriAndrisman, Jurnal Analisis Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , hlm 1

Pasal 43A ayat (1) huruf a PP No. 99 Tahun 2012




DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v3i2.5864

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Jurnal Meta-Yuridis



Jurnal Meta-Yuridis

Alamat Redaksi: Kantor Jurnal Meta-Yuridis UPGRIS Gedung Pusat Ruang Fakultas Hukum, Jalan Sidodadi Timur No. 24 Dr. Cipto Semarang.

Telp. (024) 8316377; Faks. (024) 8448217.

Pos-email: [email protected] dan metayuridisjurnal@gmail.com.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.