ANALISIS TERKAIT TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP PENGGUNAAN BORAKS DAN FORMALIN PADA MAKANAN

Ely Rahmawati

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggung jawaban pelaku usaha terhadap konsumen atas penggunaan boraks dan formalin pada makanan, metode penelitian ang digunakan yaitu metode hukum normatif mencangkup penelitian terhadap sistematika hukum, penelitian terhadap asas-asas hukum, taraf sinkronisasi hukum, penelitian sejarah hukum dan penelitian perbandingan hukum.

Hasil penelitian menunjukan bahwa tanggung jawab pelaku usaha harus bertanggung jawab terhadap konsumen dan wajib memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa tersebut. Ganti rugi dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sama nilainya, atau perawatan, dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan perundangn undangan. Cara penyelesaian dapat melalui litigasi (dipengadilan) dan non litigasi (diluar pengadilan), untuk penyelesaian secara non litigasi (diluar pengadilan) menurut Undang Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen hanya dengan tiga cara yaitu, konsoliasi, arbitrase dan mediasi.


Keywords


konsumen, pelaku usaha, pangan

Full Text:

PDF

References


J.F.M.N. Putri Widelia.(2019). Identifikasi Kangungan Boraks Pada Mi Basah Di Pasar Tradisional Kota Bengkulu, p. 59.

Y.P. Lumentut. (2013). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Memberikan Ganti Rugi Atas Kerusakan Barang Yang Merugikan Konsumen, p. 1.

K.G. Arta. (2012). Pelindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Dengan Penggunaan Boraks Pada Bakso, p. 02.

M.B.S.E.S. Siti Istiqomah. (2010). Penambahan Boraks Dalam Bakso Dan Factor Pendorong Penggunaana Bagi Pedagang Bakso Di Kota Bengkulu, p. 02.

T.T. Suriaatmadja. (2009). Dasar Dasar Tanggung Jawab Produsen dalam Hukum Perlindungan Konsumen, p. 11.

V.j.E.S. Agustina Balik. (2017). Tanggung Jawab Pemerintah Dan Pelaku Usaha Makanan Siap Saji Terkait Penggunaan Wadah Plastik Yang berbahaya Bagi Konsumen di Kota Ambon, p. 101.

Y.b. Sitepu. (2016). Pertanggungjawaban Pelaku usaha Kepada Konsumen Terhadap Promosi Yang Tidak Benar Ditinjau dari Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Srudi kasus Di Toko Alfamart Kecamatan Sail), p. 6.

L. Sukmamulya. (2010). Tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian akibat penggunaan bahan klorin terhadap produk pangan, p. 158.

A. Nainggolan. (2012). Studi Eksploratif Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Atas Penggunaan Bahan Kimia Formalin Pada Makanan Di Jakarta, p. 04.

C.H.I.R.Z. Rani Apriani. (2019). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Akibat Praktik Klinik Kecantikan Ilegal Di Karawang, p. 253.

N. Trisna. (2009). Pertanggungjawaban hukum Pelaku Usaha atas Iklan Yng Menyesatkan ditinjau dari Undang undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen, p. 101.

A. Muthiah. (2016). Tanggung jawab pelaku usaha Kepada Konsumen Tentang Keamanan pangan dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen, p. 16.




DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v4i2.8334

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Meta-Yuridis



Jurnal Meta-Yuridis

Alamat Redaksi: Kantor Jurnal Meta-Yuridis UPGRIS Gedung Pusat Ruang Fakultas Hukum, Jalan Sidodadi Timur No. 24 Dr. Cipto Semarang.

Telp. (024) 8316377; Faks. (024) 8448217.

Pos-email: [email protected] dan metayuridisjurnal@gmail.com.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.