ANALISIS SANKSI PIDANA DAN PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Sapto Budoyo, Nadea Lathifah Nugraheni, Martomo Martomo

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis faktor seseorang melakukan tindak pidana pelanggaran penipuan melalui media transaksi elektronik dan untuk mengetahui dan menganalisis sanksi pidana terhadap pelanggaran Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Metode yang digunakan yaitu yuridis normatif.

 Lemahnya kekuatan hukum yang dilakukan oleh para pelaku dan juga korban dalam melakukan suatu transaksi melalui media elektronik hanya sebatas kepercayaan satu sama lain, tidak melihat ketentuan hukumnya, kurangnya pengetahuan akan hal jual beli       atau informasi yang baik didalam melakukan suatu transaksi melalui media eletronik (media sosial) menjadi faktor utama adanya tindak pidana dalam UU ITE. Putusan hakim telah sesuai dengan ketentuan hukum atau  undang-undang yang telah berlaku di negara Indonesia

Keywords


Teknologi Informasi, Media Sosial, Faktor Penipuan

Full Text:

PDF

References


Antonius Cahyadi dan E. Fernando M. Manullang. (2007). Pengantar Ke Filsafat Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta

Bambang Waluyo. (2004). Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Depok. Burhan Asofa, 2001, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Rineka Cipta)

C.S.T Kansil. (1989). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, penerbit balai pustaka Jakarta

I Made Kardiyasa, A.A Sagung Laksmi Dewi dan Ni Made Sukaryati Karma. (2020). Sanksi Pidana Terhadap Ujaran Kebencian (Hate Speech), Analogi Hukum, Volume 2, Nomor 1

I Made Widnyana. (2010). Asas-Asas Hukum Pidana, Fikahati Aneska bekerja sama dengan BANI Arbitration Center, Jakarta.

Gustav Radbruch. (2010). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) & Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Undang-Undang (Legisprudence) Volume I Pemahaman Awal, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Hans Kelsen. (2011). General Theory of Law and State, diterjemahkan oleh Rasisul Muttaqien, Bandung, Nusa Media.

Japar Muhammad. (2018). Teknologi Dan Informasi Pendidikan (Jakarta: Laboratorium Sosial Politik Press.

Suyanto Sidik. (2021). Dampak Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Terhadap Perubahan Hukum Dan Sosial Dalam Masyarakat, Jurnal Ilmiah Widya, Volume 1 Nomor 1, Mei-Juni 2013 hal. 1 https://e-journal.jurwidyakop3.com/index.php/jurnal-ilmiah/article/view/99 , Februari 2021

Sandhi Amukti Bahar, Supanto, Riska Andi Fitriono. (2021). Penerapan Sanksi Pidana Dalam Penanggulan Tindak Pidana Prnghinaan Media Sosial, Residive Vol.4 No.1 Januari-April 2015 hal.110.https://jurnal.uns.ac.id/residive/article/view/40555/2678 Maret 2021




DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v4i2.9411

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Meta-Yuridis



Jurnal Meta-Yuridis

Alamat Redaksi: Kantor Jurnal Meta-Yuridis UPGRIS Gedung Pusat Ruang Fakultas Hukum, Jalan Sidodadi Timur No. 24 Dr. Cipto Semarang.

Telp. (024) 8316377; Faks. (024) 8448217.

Pos-email: [email protected] dan metayuridisjurnal@gmail.com.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.