Syariat Islam dan Hukum Negara : Sebuah Kontemplasi
Abstract
Abstrak
Syariah, apabila dikaitkan dengan kehidupan sehari-hari seperti halnya kehidupan dan tatanan sosial, maka sebenarnya, kedua hal ini tidaklah saling bertentangan, dengan kata lain keduanya tersebut saling melengkapi satu sama lain, dan dapat dikatakan pula bahwa, syariah tersebutlah yang menciptakan keteraturan dalam berkehidupan sosial. Oleh karenanya, patutlah bagi kita untuk mengetahui dan menelaah lebih lanjut terkait apa yang ada dalam sebuah hukum Islam (syariah) dalam hubungannya dengan hukum tettulis yang merupakan hukum yang dibuat oleh negara..
Penelitian menggunakan metode yuridis normatif yang bertumpu pada literatur dan bersifat kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hukum tertulis Indonesia sudah mendidik seseorang, menegakkan keadilan dan mewujudkan kemaslahatan bagi manusia sebagaimana komponen pembentuk rahmah yang menjadi dasar bagi syariat islam Sebagai umat yang tinggal saling berdampingan dengan umat lainnya, maka alangkah baiknya apabila kita lebih mengedepankan apa yang sepatutnya dapat menjaga sebuah kemajemukan yang merupakan sunatullah tersebut tidaklah menjadi sesuatu yang nantinya akan hilang dan rusak.
Kata Kunci : Syariat Islam, Hukum Negara, Kontemplasi
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Sudarto,(2014), Wacana Islam Progressif, Jogjakarta: IRCiSoD, November, 2014.
Peter Beilharz, (2002),Teori Teori Sosial (Observasi Kritis terhadap Para Filosof Terkemuka), Yogyakarta: Pustaka Pelajar, Juni 2002
Widjajanti Mulyono Santoso, (2016), Ilmu Sosial Di Indonesia (Perkembangan Dan Tantangan), ,Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Januari 2016.
Mohammad Hashim Kamali, (2013), Membumikan Syariah (Pergulatan Mengaktualkan Islam), Jakarta: PT Mizan Republika, Mei 2013.
DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v1i1.2863
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Meta-Yuridis
Jurnal Meta-Yuridis
Alamat Redaksi: Kantor Jurnal Meta-Yuridis UPGRIS Gedung Pusat Ruang Fakultas Hukum, Jalan Sidodadi Timur No. 24 Dr. Cipto Semarang.
Telp. (024) 8316377; Faks. (024) 8448217.
Pos-email: [email protected] dan metayuridisjurnal@gmail.com.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.