Peranan Perguruan Tinggi Dalam Mengatasi Problematika Hukum Di Indonesia

Sapto Budoyo

Abstract


Abstrak

Perguruan tinggi hukum memiliki peran penting dalam menyediakan sumber daya manusia yang siap memasuki lembaga-lembaga penegak hukum, khususnya dari lulusan program sarjana. Sementara itu untuk program magister dan doktor, yang kemudian bertugas meningkatan kapasitas para penegak hukum, baik yang berasal dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan juga KPK. Melihat pentingnya lembaga perguruan tinggi di bidang bidang hukum maka tidaklah menutup hipotesa bahwa problematika hukum di Indonesia tidaklah terlepas dari peranan perguruan tinggi. Sehingga perlu dicari seberapa tinggi tingkat pendidikan hukum di Indonesia dan bagaimana mengatasinya yang berpegang pada metode penelitian yuridis normatif.

Hasil pembahasan menunjukkan Rendahnya tingkat pendidikan terutama dalam taraf lulusan perguruan tinggi berpengaruh erat dengan tingkat kriminalitas karena hal ini erat kaitannya dengan tingkat pengangguran. Tren ini disebabkan karena dengan rendahnya tingkat kualitas lulusan perguruan tinggi akan berakibat sulit terserapnya dan juga rendahnya tingkat tenaga kerja. Hal ini tentu berakibat meningkatnya tingkat kriminalitas.

Untuk mengatasi hal ini diperlukan upaya-upaya untuk memampukan Perguruan Tinggi menjadi pelopor dalam pembinaan dan pengembangan Sumber daya manusia yang terintegrasi guna memenuhi (1) kebutuhan warga masyarakat yang berorientasi ideal atas pendidikan, melalui penciptaan lingkungan yang kondusif bagi tumbuhnya spirit akademik yang dinamis, serta dapat menjadi wahana sosialisasi nilai-nilai, norma, dan sikap mandiri, dan (2) kebutuhan masayarakat yang berorientasi pragmatis melalui kesiapan mendidik manusia yang dapat terserap oleh dunia usaha sesuai spesifikasinya masing-masing.

Kata Kunci : Peranan, Perguruan Tinggi, Problematika Hukum, Indonesia


Keywords


Role, University, Law Problem, Indonesia

Full Text:

PDF

References


Lawrence Friedman, American Law; W.W Norton & Company, London, 1994.

Rony Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990.

BPS, Statistik Kriminal Indonesia 2015, Jakarta, 2016.

http://www.bglconline.com/2015/01/sejarah-pendidikan-di-indonesia-dan-perkembangannya/ diakses pada 03/09/2015

Azis Wahab, Abdul, Metode dan model-model mengajar; Alfabeta, Bandung, 2007.

Muhammad Erwin, filsafat hukum refleksi kritis terhadap hukum; rajawali press, jakarta, 2013.

Akbari, Anugrah Rizki, Artikel, Buletin Fiat Justitia Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI-FHUI), Vol. I, No. 4, Edisi Khusus Ulang Tahun MaPPI FHUI, November 2013.

Ali Mahson, Jurnal, Analisis Relevansi Lulusan Perguruan Tinggi Dengan Dunia Kerja, Jurnal Economia, Volume 8, Nomor 1, April 2012.

Wayan Koster, Jurnal, Perlunya Paradigma Baru Dalam Pemberdayaan Perguruan Tinggi Dalam Konteks Pembangunan Bangsa, Jurnal Ilmu Pendidikan, Mei 2001, Jilid 8 Nomor 2.




DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v1i1.2864

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Meta-Yuridis



Jurnal Meta-Yuridis

Alamat Redaksi: Kantor Jurnal Meta-Yuridis UPGRIS Gedung Pusat Ruang Fakultas Hukum, Jalan Sidodadi Timur No. 24 Dr. Cipto Semarang.

Telp. (024) 8316377; Faks. (024) 8448217.

Pos-email: [email protected] dan metayuridisjurnal@gmail.com.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.