KARAKTERISTIK TANGGUNG GUGAT PERUSAHAAN TERHADAP LINGKUNGAN DALAM MENCIPTAKAN KESEJAHTERAAN RAKYAT
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Nanik Trihastuti, Hukum Kontrak
Karya Pola
Pengusaha Pertambangan
Indonesia, Malang, Setara
Press, 2013., hlm 2.
Syukri Albani Nasution Dkk,
Hukum Dalam Pendekatan
Filsafat, Jakarta, Kencana, 2015,
hlm 366
Dany K Tulenan, Proses
Penyelesaian Sengketa
Tindakan Pencemaran Dan
Perusakan Lingkungan Hidup
Menurut Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009, Jurnal,
Lex Et Societatis , vol. I/no.
/juli/2013, hlm,198.
Bambang Waluyo, Penelitian
Hukum Dalam Praktek, Jakarta,
Sinar Grafika, 2008,hlm 14
Amirudin, Zainal Asikin,
Pengantar Metode Penelitian
Hukum, Jakarta, Raja Grafindo,
, hlm. 16
Agus Yudha, Kuliah Teori-teori
Tanggung Jawab Hukum dan
Tanggung Gugat, tanggal 27
Oktober 2017, Program Studi Doktor
Ilmu Hukum, Fakultas Hukum,
Universitas Airlangga.
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar
Ilmu Hukum, Jakarta, Kencana
Prenada Media Group, 2008, hlm. 258
Rosa Agustina, Perbuatan Melawan
Hukum, Jakarta, Pascasarjana
Fakultas Hukum Universitas
Indonesia, 2003, hlm. 21
Poerwadarminta, W.J.S., Kamus
Umum Bahasa Indonesia, Jakarta,
, hlm. 1014
Peter Mahmud Marzuki, Op.,Cit., , hlm.
Black, Hendry Campbell, Black’s Law
Dictionary, ., USA, Fifth Edition, ST.
Paul Minn, West Oublishing 1979, hlm.
J.H. Nieuwenhuis, Hoofdstukken
Verbintenissenrecht, terjemahan,
Surabaya,Universitas Airlangga, 1985,
hlm 135.
Kutipan Jurnal Franky Butar Butar.,
Penegakan Hukum Lingkungan Di
Bidang Pertambangan., Surabaya.
Yuridika, 2010, hlm 5-6.
Christine S.T Kansil, CST Kansil
Engelien R,Palandeng Dan Godlieb N
Mamahit, Kamus Istilah Hukum,,
Jakarta, Jala Permata Aksara, 2009,
hlm, 385.
Shidarta, Moralitas Profesi
Hukum Suatu Tawaran
Kerangka Berfikir, Bandung
Revika Aditama, 2006, hlm.79-
Sudikno Mertokusumo Dalam H.
Salim Hs, Perkembangan Teori
Dalam Ilmu Hukum, Jakarta,
Rajagrafindo Persada, 2010, hlm
Jan Michiel Otto Terjemahan
Tristam Moeliono Dalam
Shidarta, Moralitas Profesi
Hukum Suatu Tawaran
Kerangka Berfikir, Bandung,
Revika Aditama,2006, hlm 85.
M. Yahya Harahap,
Pembahasan Permasalahan dan
Penerapan Kuhp Penyidikan
Dan Penuntutan,Jakarta, Sinar
Grfika, 2002,, hlm 76.
Satjipto Rahardjo, Hukum Dalam
Jagat Ketertiban, Jakarta, Uki
Press, 2006, hlm 135-136.
A,an Efendi, Hukum Lingkungan
Instrument Ekonomi Dalam
Pengelolaan Lingkungan Di
Indonesia, Bandung, Citra Aditya
Bakti, 2014, hlm 19-20
Sarwono, Hukum Acara Perdata
Teori Dan Praktek,Sinar Grafika,
Jakarta 2012, hlm 308
Arhaeni Ria Siombo, Hukum
Lingkungan dan Pelaksanaan
Pembangunan Berkelanjutan di
Indonesia, Jakarta, PT. Gramedia
Pustaka Utama, 2012, hlm 118
Samidjo, Pengantar Hukum Indonesia,
Bandung, Cv. Armico, 1993, hlm. 149
Paragraph 2 dan 3 Butir pendahuluan
dalam Keputusan Ketua Mahkamah
Agung RI Nomor: 36/KMA/SK/II/2013
Tentang Pemberlakuan Pedoman
Penanganan Perkara Lingkungan
Hidup
Prim Haryadi, Jurnal Konstitusi,
Pengembangan Hukum Lingkungan
Hidup Melalui Penegakan Hukum
Perdata Di IndonesiaThe Development
on Environmental Law Through Civil
Law Enforcement In Indonesia,
Volume 14, Nomor 1, Maret 2017.
Jeremy Bentham, An Introduction to
the Principles Of Morals and
Legislation, Kitchener, Batoche Books,
, hlm 15
DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v2i2.4372
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Meta-Yuridis