KARAKTERISTIK TANGGUNG GUGAT PERUSAHAAN TERHADAP LINGKUNGAN DALAM MENCIPTAKAN KESEJAHTERAAN RAKYAT

Roni sulistyanto luhukay

Abstract


Tanggung gugat perusahaan terhadap lingkungan hidup merupakan hasil adopsi hukum perdata konsep ini dituangkan dalam pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum. Pada prinsip tanggung gugat di bagi atas kesalahan dengan beban pembuktian terbalik) yang dalam Penerapan menimbulkan banyak polemic hukum dilihat dengan sulit seseorang mengakui ketidak hati hatiannya dalam melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup selain itu Strict Liability merupakan unsur kesalahan yang tidak perlu dibuktikan penerapan strict liability harus diimbangi dengan regulasi preventif artinya “Pembuat kebijakan harusnya juga melengkapi kewajiban aset minimum, semakin minim aset perusahaan akan semakin tidak berhati hati selain itu mewajibkan perusahaan memiliki asuransi dengan nilai yang cukup menanggung beban ganti rugi jika terjerat strict liability. Dalam Penegakan hukum lingkungan menggunakan sarana hukum perdata selama ini seringkali terkendala pembuktian sebab kurangnya sumber daya manusia dan teknologi yang tinggi, sehingga penyelesaian perkara lingkungan hidup menjadi rumit, mahal dan berlangsung lama dan sering ditemukan permasalahan hukum yang tidak terjangkau oleh undang-undang maupun ketentuan yang ada, sehingga tidak tercapainya kemakmuran bagi sebesar besarnya rakyat. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum doktriner

Keywords


Tanggung Gugat, Perusahaan, Kesejahteraan Rakyat

Full Text:

PDF

References


Nanik Trihastuti, Hukum Kontrak

Karya Pola

Pengusaha Pertambangan

Indonesia, Malang, Setara

Press, 2013., hlm 2.

Syukri Albani Nasution Dkk,

Hukum Dalam Pendekatan

Filsafat, Jakarta, Kencana, 2015,

hlm 366

Dany K Tulenan, Proses

Penyelesaian Sengketa

Tindakan Pencemaran Dan

Perusakan Lingkungan Hidup

Menurut Undang-Undang

Nomor 32 Tahun 2009, Jurnal,

Lex Et Societatis , vol. I/no.

/juli/2013, hlm,198.

Bambang Waluyo, Penelitian

Hukum Dalam Praktek, Jakarta,

Sinar Grafika, 2008,hlm 14

Amirudin, Zainal Asikin,

Pengantar Metode Penelitian

Hukum, Jakarta, Raja Grafindo,

, hlm. 16

Agus Yudha, Kuliah Teori-teori

Tanggung Jawab Hukum dan

Tanggung Gugat, tanggal 27

Oktober 2017, Program Studi Doktor

Ilmu Hukum, Fakultas Hukum,

Universitas Airlangga.

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar

Ilmu Hukum, Jakarta, Kencana

Prenada Media Group, 2008, hlm. 258

Rosa Agustina, Perbuatan Melawan

Hukum, Jakarta, Pascasarjana

Fakultas Hukum Universitas

Indonesia, 2003, hlm. 21

Poerwadarminta, W.J.S., Kamus

Umum Bahasa Indonesia, Jakarta,

, hlm. 1014

Peter Mahmud Marzuki, Op.,Cit., , hlm.

Black, Hendry Campbell, Black’s Law

Dictionary, ., USA, Fifth Edition, ST.

Paul Minn, West Oublishing 1979, hlm.

J.H. Nieuwenhuis, Hoofdstukken

Verbintenissenrecht, terjemahan,

Surabaya,Universitas Airlangga, 1985,

hlm 135.

Kutipan Jurnal Franky Butar Butar.,

Penegakan Hukum Lingkungan Di

Bidang Pertambangan., Surabaya.

Yuridika, 2010, hlm 5-6.

Christine S.T Kansil, CST Kansil

Engelien R,Palandeng Dan Godlieb N

Mamahit, Kamus Istilah Hukum,,

Jakarta, Jala Permata Aksara, 2009,

hlm, 385.

Shidarta, Moralitas Profesi

Hukum Suatu Tawaran

Kerangka Berfikir, Bandung

Revika Aditama, 2006, hlm.79-

Sudikno Mertokusumo Dalam H.

Salim Hs, Perkembangan Teori

Dalam Ilmu Hukum, Jakarta,

Rajagrafindo Persada, 2010, hlm

Jan Michiel Otto Terjemahan

Tristam Moeliono Dalam

Shidarta, Moralitas Profesi

Hukum Suatu Tawaran

Kerangka Berfikir, Bandung,

Revika Aditama,2006, hlm 85.

M. Yahya Harahap,

Pembahasan Permasalahan dan

Penerapan Kuhp Penyidikan

Dan Penuntutan,Jakarta, Sinar

Grfika, 2002,, hlm 76.

Satjipto Rahardjo, Hukum Dalam

Jagat Ketertiban, Jakarta, Uki

Press, 2006, hlm 135-136.

A,an Efendi, Hukum Lingkungan

Instrument Ekonomi Dalam

Pengelolaan Lingkungan Di

Indonesia, Bandung, Citra Aditya

Bakti, 2014, hlm 19-20

Sarwono, Hukum Acara Perdata

Teori Dan Praktek,Sinar Grafika,

Jakarta 2012, hlm 308

Arhaeni Ria Siombo, Hukum

Lingkungan dan Pelaksanaan

Pembangunan Berkelanjutan di

Indonesia, Jakarta, PT. Gramedia

Pustaka Utama, 2012, hlm 118

Samidjo, Pengantar Hukum Indonesia,

Bandung, Cv. Armico, 1993, hlm. 149

Paragraph 2 dan 3 Butir pendahuluan

dalam Keputusan Ketua Mahkamah

Agung RI Nomor: 36/KMA/SK/II/2013

Tentang Pemberlakuan Pedoman

Penanganan Perkara Lingkungan

Hidup

Prim Haryadi, Jurnal Konstitusi,

Pengembangan Hukum Lingkungan

Hidup Melalui Penegakan Hukum

Perdata Di IndonesiaThe Development

on Environmental Law Through Civil

Law Enforcement In Indonesia,

Volume 14, Nomor 1, Maret 2017.

Jeremy Bentham, An Introduction to

the Principles Of Morals and

Legislation, Kitchener, Batoche Books,

, hlm 15




DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v2i2.4372

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Meta-Yuridis