POLITIK HUKUM UNDANG-UNDANG JAMINAN FIDUSIA DALAM MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM

iwan rois

Abstract


Permasalahan dalam penelitian ini: 1) Apakah dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sudah memberikan jaminan kepastian hukum bagi para pihak? 2) Bagaimana implementasi dan atau pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia? Peninjauan terhadap jaminan kepastian hukum bagi para pihak dan implementasi atau pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dilaksanakan dengan pendekatan yuridis normative. Kesimpulan dari hasil penelitian ini bahwa untuk menampung dan merespons keinginan masyarakat umumnya dan khususnya dunia usaha dalam rangka mencapai kepastian hukum dan keamanan berusaha, maka pemerintah membuat atau menerbitkan Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Undang-Undang jaminan Fidusia. Bahwa dengan diundangkannya undang- undang Nomor 42 tahun 1999 ini politik hukum yang diinginkan adalah model politik hukum yang memberikan ruang partisipasi masyarakat yang lebih besar sehingga dengan demikian tercipta satu karakterisitik demokratis dan tercipta satu konfigurasi hukum yang responsif.

Keywords


Politik Hukum, Jaminan Fidusia, Kepastian Hukum.

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Ahmad Muliadi, H, 2013, Politik Hukum, Padang; Akademia Permata

Aziz Hakim, Abdul, 2015, Negara Hukum Dan Demokrasi Di Indonesia, Yogyakarta; Pustaka Pelajar.

Karim. Jamaluddin, 2013, Politik Hukum Legalistic, Yogyakarta; Imperium.

Khoidin, M., 2008, Hukum, Politik dan Kepentingan, Yogyakarta; Laksbang Pressindo.

Moh Mahfud MD, 2011, Politik Hukum Di Indonesia, Jakarta; Rajawali Pers.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji., 2001, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.

Satjipto, Rahardjo, 1991, Ilmu Hukum, cet III, bandung:Citra Aditya Bakti.

Soedarto, 1986, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 1986.

Subekti, R, 1989, Jaminan-jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia, Bandung; PT. Citra Aditya Bakti.

Syaukani, Imam, A. Ahsin Thohari, 2012, Dasar- dasar Politik Hukum, cet 8, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Rosadi, Otong, Andi Desmon, 2013, STUDI POLITIK HUKUM Suatu Optik Ilmu Hukum, Yogyakarta; thafa media

Undang-Undang

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Jurnal

Kusumastuti Indri Hapsari, Kajian yuridis Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Yang Dialihkan Kepada Pihak Ketiga, Jurnal Repertorium Volume IV No. 1 Januari-Juni 2017.

Web

http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol177 83/eksekusi-terhadap-benda-objek-perjanjian- fidusia-dengan-akta-di-bawah-tangan.

http://pena-rifai.blogspot.co.id/2010/12/politik- hukum-undang-undang jaminan.html/minggu, 12 Oktober 2010

https://ansitus.wordpress.com/2014/06/05/analisa- terhadap-uu-no-42-tahun-1999-tentang- jaminan-fidusia-uu-jaminan-fidusia/




DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v1i2.2343

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Meta-Yuridis



 

        

Creative Commons License

Jurnal Meta-Yuridis under Fakultas Hukum Universitas PGRI Semarang is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Based on a work at https://journal.upgris.ac.id/index.php/jp3.