Konflik Kepentingan
Ketentuan pengungkapan dan penanganan konflik kepentingan bagi penulis, reviewer, dan editor IMAJINER.
Konflik kepentingan terjadi ketika hubungan keuangan atau pribadi dapat memengaruhi, atau tampak memengaruhi, penilaian seseorang terhadap suatu naskah. IMAJINER mewajibkan seluruh pihak yang terlibat dalam proses publikasi untuk mengungkapkan potensi konflik kepentingan.
1. Penulis
- Penulis wajib mengungkapkan seluruh sumber pendanaan penelitian, termasuk nomor hibah, serta hubungan keuangan atau nonkeuangan yang dapat memengaruhi penelitian. Hal ini dapat mencakup pekerjaan, konsultansi, sponsor, atau hubungan pribadi dan profesional dengan sekolah, institusi, maupun organisasi yang terlibat.
- Penulis wajib mencantumkan pernyataan Konflik Kepentingan di dalam naskah. Jika tidak ada konflik kepentingan, gunakan pernyataan berikut:
Para penulis menyatakan bahwa tidak terdapat konflik kepentingan.
2. Reviewer
- Reviewer wajib menolak undangan penelaahan jika memiliki hubungan persaingan, kolaborasi, atau hubungan pribadi dengan penulis maupun institusi yang terkait dengan naskah, atau jika tidak dapat menilai naskah secara objektif.
- Reviewer tidak boleh menggunakan informasi yang belum dipublikasikan dari suatu naskah untuk keuntungan pribadi.
3. Editor
- Editor tidak boleh menangani naskah yang memiliki konflik kepentingan dengannya, termasuk naskah dari kolaborator dekat. Naskah tersebut harus ditugaskan kepada editor lain.
- Naskah yang dikirimkan oleh editor atau anggota dewan editorial harus melalui proses penelaahan sejawat yang sama dengan naskah lainnya. Editor yang mengirimkan naskah tersebut tidak boleh terlibat dalam keputusan apa pun terkait naskahnya.
4. Konflik Kepentingan yang Tidak Diungkapkan
Konflik kepentingan yang tidak diungkapkan dan baru diketahui setelah publikasi akan ditangani sesuai dengan kebijakan IMAJINER mengenai Etika Publikasi dan Dugaan Pelanggaran Penelitian serta kebijakan koreksi dan pencabutan artikel.
Catatan untuk pengelola OJS: jika halaman khusus mengenai dugaan pelanggaran penelitian serta koreksi dan pencabutan artikel telah tersedia, tautkan bagian ini ke URL resmi kedua kebijakan tersebut.







